Sukabumi Update

HRS Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Perkara Kerumunan Megamendung

SUKABUMIUPDATE.com - Habib Rizieq Shihab atau HRS dituntut 10 bulan penjara dalam perkara kerumunan di Megamendung, Jawa Barat di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Mei 2021. 

"Menuntut Majelis Hakim menyatakan HRS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 66 tahun 2018, menjatuhkan pidana HRS berupa penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum Tanan Tanjung. 

Seusai membacakan tuntutan, jaksa memberikan berkas salinan tuntutan kepada pihak terdakwa Rizieq Shihab. Hakim Ketua Suparman Nyompa memberikan waktu kepada Rizieq untuk membuat pembelaan. "Kami kasih kesempatan sampai Kamis, 20 Mei 2021 untuk membuat pembelaan," ujar Suparman. 

Rizieq Shihab disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur  dalam tiga perkara. Dua perkara lainnya selain dakwaan melanggar protokol kesehatan di Megamendung   pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor.

Tuntutan untuk dua perkara lainnya juga akan dibacakan sore ini. Hakim Suparman menskors sidang Rizieq Shihab dan akan dilanjutkan selepas ibadah salat magrib. 

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI