Sukabumi Update

Prosedur, Cara dan Syarat Permohonan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji

SUKABUMIUPDATE.com - Pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi membuat pemerintah memutuskan untuk membatalkan ibadah haji 2021. Kondisi ini sama seperti tahun sebelumnya, sehingga selama dua tahun berturut-turut umat muslim di Indonesia batal berangkat ibadah haji. Lalu ketika batal berangkat, seperti apa prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasannya?

Kementerian Agama memastikan masyarakat bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) reguler 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Kementerian Agama menyatakan jika tahapan pengembalian setoran pelunasan berlangsung selama 9 hari. Selama sembilan hari itu, dua hari proses di Kemenag kabupaten/kota, tiga hari di Ditjen PHJ, dua hari di BPKH dan dua hari proses transfer dari bank penerima setoran atau BPS ke rekening jemaah.

Berikut prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) reguler tahun 1442 Hijriah/2021 masehi.

- Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemanag kabupaten dan kota dengan menyertakan:  Bukti asli setoran lunas BIPIH dari bank penerima setoran (BPS), fotokopi buku tabungan (perlihatkan aslinya), fotokopi e-KTP (perlihatkan aslinya), nomor telepon jemaah haji.

-.Petugas haji dan umroh melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaah haji kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

-.Kepala Kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH kepada Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri (Diryan DN).

-.Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

-.Diryan DNA atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH kepada Badan Pengelolaa Keuangan Haji (BPKH).

-.Di BPKH, petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan BIPIH.

-.Petugas menerbitkan surat perintah membayar (SPM), sesuai nilai pembayaran BIPIH, ke Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH.

-.BPS BIPIH menerima SPM dari BPKH, melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.

Sumber: SUARA.COM

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI