Sukabumi Update

Mahfud MD: Presiden Jokowi Setuju UU ITE Direvisi, Ada 5 Pasal

SUKABUMIUPDATE.com -  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi. Ini setelah Kepala Negara menerima laporan dari pihaknya terkait hasil kajian UU ITE.

Menurut Mahfud, pasal yang bakal direvisi itu yakni Pasal 27, 28, 29, 36 dan 45c. Pasal-pasal itu bakal direvisi karena mengikuti masukan dari masyarakat akan adanya dampak negatif pada pelaksanaan pasal tersebut.

"Itu semua untuk satu, menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi," kata Mahfud seperti dilansir dari Suara.com, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga :

Dengan catatan, tim kajian UU ITE yang dikomando oleh Kemenko Polhukam bakal memperbaiki pasal-pasal tersebut tanpa mencabut legislasinya. Sebab, menurut Mahfud, UU ITE masih diperlukan untuk mengatur lalu lintas dunia digital.

Setelah itu, Kemenkumham bakal melakukan penyerasian atau sinkronisasi untuk membawa UU ITE hasil revisi terbatas ke proses legislasi berikutnya.

Sembari menunggu prosesnya selesai, Kemenko Polhukam bakal menggelar penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo tentang tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE tersebut.

"Itu sambil menunggu revisi UU itu bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi kesewenang-wenangan kalau itu ada di pusat maupun di daerah." pungkasnya.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI