Sukabumi Update

Pendaftar Hanya Boleh Pilih Satu Instansi, Update Aturan Terbaru CPNS 2021

SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo menyatakan pendaftar CPNS 2021 hanya bisa pilih satu instansi, satu jenis kebutuhan dan satu jabatan. Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers virtual pada hari ini.

Ari menjelaskan, aturan baru itu dirilis setelah pemerintah melihat antusiasme para calon pendaftar seleksi CPNS yang sangat tinggi. Tahun ini pemerintah membuka rekrutmen PNS, PPPK Jabatan Fungsional dan PPPK Jabatan Guru.   

“Kita berlakukan calon pelamar hanya bisa mendaftar satu instansi, satu jenis kebutuhan dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama,” kata Ari, Senin, 14 Juni 2021.

Karena hanya bisa memilih satu instansi, Ari mengimbau agar calon peserta harus mempertimbangkan dengan baik sejak dari awal apa yang ingin dilamar.

“Para peserta harus mempertimbangkan dengan baik-baik sejak dari awal apa yang ini dia lamar, profesi, jabatan dan juga lokasinya seperti apa,” ucap Ari. "Karena pada prinsipnya tidak boleh menggantinya ketika melamar pada satu tempat."

Lebih jauh, Ari menyebutkan, bila pelamar diketahui melamar dari satu instansi/satu jenis jabatan/satu jenis kebutuhan PNS dan PPK serta menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda, pelamar akan dinyatakan gugur atau mendapatkan sanksi. Adapun sanksi yang diterapkan akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Berikut adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi calon peserta seleksi CPNS:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat penalaran:

- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis 

- Dokter Pendidik Klinis

- Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Sebelumnya diberitakan pemerintah telah resmi menerbitkan aturan tentang Pengadaan PNS, PPPK Guru & PPPK Jabatan Fungsional. Terdapat tiga Peraturan Menteri PAN RB yang diterbitkan dengan nomor yang berbeda yang mengatur seleksi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Jabatan Fungsional.

Penerbitan tiga aturan tersebut disampaikan melalui akun Twitter dan Instagram BKN Senin 14 Juni 2021. Dalam akun tersebut disebutkan bahwa bagi yang ingin mengikuti seleksi CPNS dan PPPK untuk membaca regulasi tersebut.       

Badan Kepegawaian Negara atau BKN merilis jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 melalui laman resmi Panitia Seleksi CPNS 2021 di portal sscasn.bkn.go.id. Melalui portal tersebut, selain merilis jadwal seleksi CPNS dan jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021, seleksi akan dilakukan dalam satu portal terintegrasi ini.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI