Sukabumi Update

Pengemudi Pajero Aniaya Sopir Kontainer Ditangkap,Ini Profesinya!

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap pengemudi Mitsubishi Pajero yang menganiaya sopir dan merusak truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara. Dia ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta pada Senin (28/6/2021) pagi tadi.

Dari foto yang beredar, pelaku mengenakan kaos warna hitam hanya terdiam saat ditangkap polisi. Tak lagi 'sangar' layaknya kala mengamuk di tengah jalan hingga bikin macet lalu lintas.

Diketahui, pelaku berinisial O, laki-laki berumur 39 tahun. Setelah tahu videonya viral ia langsung kabur ke Trenggalek, Jawa Timur. Namun ia memutuskan kembali lagi ke Jakarta menggunakan pesawat hingga akhirnya bisa diringkus polisi.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, O sempat berupaya menghilangkan barang bukti.

Salah satu bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni tongkat yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil korban. "Kalau pistol belum, tapi kalau tongkat ada. Kita lagi cari barang bukti. Semua coba dihilangkan sama dia, kita lagi susuri alat bukti itu," kata Nasriadi saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021).

O sebelumnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.00 WIB pagi tadi. Dia sempat melarikan diri ke Trenggalek, Jawa Timur usai aksinya terekam kamera hingga viral di media sosial.

Nasriadi mengatakan pihaknya sempat melakukan pengejaran hingga ke Trenggalek. Namun ternyata yang bersangkutan diketahui hendak kembali ke Jakarta. "Pas di Bandara Juanda itu kita cek manifest ternyata dia terbang ke Jakarta. Nah tim yang di jakarta sudah standby di sini (Bandara Soekarno-Hatta). Jadi kita tangkap dia pukul 08.00 WIB tadi," katanya.

Berkaitan dengan latar belakang profesi O, Nasriadi menyebut pria berbadan tegak itu merupakan seorang pelaut. Dia memastikan O bukan anggota TNI atau Polri sebagaimana yang sempat dikabarkan.

"Bukan anggota TNI bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut. Tapi karena lagi covid gini dia kerja di tempat pencarian tenaga kerja," ungkapnya.

Dalam perkara ini O telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan penggunaan plat nomor kendaraan palsu. "Nah platnya itu pelat palsu kita lagi kembangkan dari mana dia dapat pelat tersebut. Kemudian dimana dibuatnya," katanya.

Sumber: SUARA.COM

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI