Sukabumi Update

Selama PPKM Darurat, Penumpang Transportasi Ini Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Selama kebijakan berlaku, aktivitas di semua lini, termasuk sektor transportasi, diatur. Salah satunya kewajiban penumpang membawa kartu vaksin sebagai syarat perjalanan jarak jauh.

“Pemerintah telah mengeluarkan panduan implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk berbagai sektor termasuk transportasi, yang diterbitkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Penerapan PPKM Darurat,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangannya, Kamis, 1 Juli.

Adita mengatakan Kemenhub tengah menyusun surat edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi. Aturan itu menyesuaikan dengan panduan PPKM Darurat.

Baca Juga :

Berdasarkan panduan implementasi tersebut, berikut ini ketentuan lengkap penumpang transportasi, baik darat, udara, maupun moda lainnya di rute domestik.

Penumpang pesawat:

Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I)

Penumpang wajib mengantongi dokumen tes swab PCR dengan hasil negatif virus corona. Batas waktu tes maksimal H-2 sebelum perjalanan

Penumpang bus, kereta api, dan moda lainnya:

Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I)

Penumpang wajib mengantongi dokumen tes swab PCR dengan hasil negatif Covid-19 (batas waktu tes maksimal H-2 sebelum perjalanan) atau tes swab Antigen (batas waktu tes maksimal H-1 sebelum perjalanan)

Kapasitas penumpang

Kapasitas maksimal penumpang untuk transportasi umum yang meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional, taksi online, dan kendaraan sewa sebesar 70 persen. Pengaturan dilakukan sesuai protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat,” ujar Adita.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI