Sukabumi Update

Daftar Lengkap Laboratorium Tes PCR yang Jadi Syarat Naik Pesawat

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah hanya mengakui hasil tes polymerase chain reaction atau PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai syarat penerbangan pesawat.

Hasil pemeriksaan PCR/antigen di 742 laboratorium yang terafiliasi di bawah Kemenkes ini tersimpan di basis data Kementerian Kesehatan yang diberi nama New All Record atau NAR. Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi.

Proses check-in dengan aplikasi Pedulilindungi tersebut akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai Senin, 5 Juli 2021 hingga 12 Juli 2021.

"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," demikian keterangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman resmi Kemenkes, Rabu, 7 Juli 2021.

Adapun daftar 742 laboratorium pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19. Berikut beberapa daftarnya;

- Rumah Sakit Umum Pusat dr Cipto Mangunkusumo

- Rumah Sakit Universitas Indonesia

- Rumah Sakit Medistra, Jakarta

- Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta

- Laboratorium Klinik Kimia Farma, Jakarta

- Rumah Sakit Pertamina Jaya, Jakarta

- Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan  Kita, Jakarta

- Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta

- Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Jakarta

- Laboratorium Rumah Sakit Antam Medika, DKI Jakarta

- Laboratorium Rumah Sakit Yarsi, DKI Jakarta

- Laboratorium Klinik Tirta Medical Centre, DKI Jakarta

- Laboratorium Farmalab, DKI Jakarta

- Rumah Sakit Universitas Udayana Denpasar

- Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar

- Rumah Sakit Universitas Hasanudin Makasar

Daftar lengkap 742 laboratorium pemeriksa di bawah Kemenkes dapat dilihat dalam salinan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 yang bisa diakses publik di laman Sehat Negeri Ku Kemenkes yang bisa diakses di sini.

Sumber: Tempo/Website Kementerian Kesehatan

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI