Sukabumi Update

Refleksi 5 Tahun UU Perlindungan Nelayan, Drh Slamet: Mereka Harus Sejahtera

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet menyebut persoalan manajemen sumber daya perikanan di Indonesia harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Sebab berkaca dari hasil penelitian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), 80,58 persen nelayan Tanah Air adalah nelayan kecil dengan ukuran kapal lebih kecil dari 5 GT dan 72,37 persen menggunakan mesin dengan ukuran 0-24 PK.

Legislator asal Sukabumi ini mengatakan persoalan nelayan kecil tersebut sebenarnya sudah sering diingatkan dalam rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan agar mendorong nelayan kecil naik kelas, sehingga pemanfaatan sumber daya perikanan dapat dilakukan secara maksimal di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).

Slamet menuturkan 2021 merupakan tahun kelima dari berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Perlindungan dimaknai dengan segala upaya untuk membantu nelayan dalam menghadapi permasalahan melakukan usaha perikanan. Sedangkan pemberdayaan merupakan upaya meningkatkan kemampuan nelayan untuk melaksanakan usaha perikanan secara lebih baik.

Meski aturan tersebut sudah lebih dari lima tahun berlaku, namun Slamet berujar masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Ia menyebut berdasarkan Survey Sosio Ekonomi Nasional (SUSENAS), saat ini 11,34 persen orang di sektor perikanan tergolong miskin, lebih tinggi dibandingkan sektor pelayanan restoran (5,56 persen), konstruksi bangunan (9,86 persen), dan pengelolaan sampah (9,62 persen).

"Kondisi ini dikhawatirkan akan mendorong berkurangnya jumlah kaum millenial yang ingin berprofesi dalam bidang perikanan dan kelautan," imbuh dia di Jakarta, Sabtu, 24 Juli 2021.

Kenyataan tersebut, kata Slamet, diperkuat data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan adanya penurunan jumlah rumah tangga perikanan tangkap, dari 2 juta pada tahun 2000, menjadi 966 ribu pada 2016. Kondisi ini juga diperparah dengan kebijakan pemerintah yang melakukan pemotongan anggaran di kementerian terkait (KKP).

Baca Juga :

Slamet mengatakan DPR dan pemerintah memiliki tugas penting untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan demi keberlangsungan profesi ini melalui implementasi kebijakan yang akomodatif terhadap kepentingan pelaku usaha perikanan, khususnya perikanan skala kecil.

"Termasuk dukungan akses anggaran yang proporsional serta tepat sasaran karena diyakini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan serta kontribusi sektor perikanan terhadap perekonomian daerah dan nasional ke depannya," katanya.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI