Sukabumi Update

PPKM Level 3 Berlaku di 33 Daerah: Tempat Ibadah Maksimal 25 Persen

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali selama periode 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

"Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 ini dikaji berdasarkan 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga adalah kondisi sosio-ekonomi masyarakat," ujar Luhut dalam konferensi pers, Ahad, 25 Juli 2021 dikutip dari Tempo.

Luhut pun menjelaskan sejumlah ketentuan di wilayah PPKM Level 3, antara lain untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan pengaturan shift, di mana setiap shift-nya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50 persen di fasilitas produksi/pabrik.

Sehingga, jika beroperasi dengan dua shift dalam satu hari, maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi/pabrik. "Tentunya penerapan ketentuan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan," kata Luhut.

Ketentuan lainnya, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan pemerintah daerah.

Luhut juga mengatakan warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur pemerintah daerah.

Adapun kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.

Ketentuan lainnya, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Transportasi umum dan kendaraan sewa atau rental, kata Luhut, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Terakhir, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sumber: Tempo

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI