Sukabumi Update

Eks Napi Korupsi Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN, Bagaimana Peraturannya?

SUKABUMIUPDATE.com - Eks koruptor atau narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Pupuk Iskandar tak lain adalah anak usaha dari BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero), dengan kepemilikan 99 persen, seperti yang tercantum di situs resmi perusahaan.

Menurut Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, pengangkatan eks narapidada kasus korupsi, Izedrik Emir Moeis, sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda tidak menyalahi aturan.

Pengangkatan itu, menurut Andre, telah mengikuti ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara. "Sebagai mitra pemerintah, kami melihat pengangkatannya tidak melanggar. Kalau soal etika, kan dia sudah menjalani hukuman dan memperoleh sanksi atas perbuatannya," ujar Andre.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Dalam hal komisaris terdiri dari lebih seorang anggota, salah seorang anggota komisaris diangkat sebagai komisaris utama. Pengangkatan anggota komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya pada waktu pendirian.

Syarat untuk menjadi komisaris BUMN sudah diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Adapun persyaratan formal anggota dewan komisaris yaitu, orang perseorangan, cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan, dan tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan/perum dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.

Lebih lanjut, hal yang cukup penting menjadi acuan untuk menjadi komisaris di BUMN yaitu, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.

Kabar pengangkatan Emir Moeis sebagai komisaris sebelumnya sudah dipublikasikan oleh situs resmi perusahaan, pim.co.id. "Sejak tanggal 18 Februari 2021, ditunjuk oleh pemegang saham sebagai komisaris," demikian tertulis dalam profil Emir Moeis di situs resmi perusahaan tersebut.

Emir Moeis menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI periode 2000 - 2003. Saat menjadi anggota DPR inilah, ia terjerat kasus korupsi. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012. Pada 14 April 2014, pengadilan menghukum politikus PDI Perjuangan ini dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai Emir terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.

Namun protes publik pun muncul, antara lain dari Partai Solidaritas Indonesia atau PSI yang memprotes penunjukan eks narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Emir diangkat jadi pejabat di anak usaha PT Pupuk Indonesia itu sejak Februari 2021.

"Apakah di negeri ini tidak ada orang baik dan berkualitas yang layak menjadi petinggi BUMN?," kata juru bicara PSI Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021.

Ungkapan kekecewaan terlontar pula dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman. "Saya kecewa mantan narapidana korupsi jadi komisaris BUMN. Semestinya tidak terjadi," ujar Boyamin, Kamis, 5 Agustus 2021. "Saya minta Menteri BUMN untuk mengganti yang bersangkutan dengan orang yang bersih dari korupsi masa lalu."

Koordinator Indonesia Corruption Watch atau ICW Adnan Topan Husodo pun mengkritisi penunjukan Emir Moeis sebagai komisaris salah satu BUMN sebagai kemunduran perusahaan pelat merah itu. "Karena adanya pembiaran soal rangkap jabatan yang masif, korupsi yang kerugiannya harus ditambal oleh APBN melalui skema-skema tertentu, termasuk merekrut komisaris (pengawas) dari latar belakang eks napi korupsi," katanya.

Sumber: Tempo

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI