Sukabumi Update

Pemerintah Akui Data Kematian Pasien Covid-19 di Daerah Tidak Mutakhir

Ilustrasi pemakaman pasien covid-19. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyatakan pemerintah kembali memasukkan indikator data kematian dalam penentuan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimul

SUKABUMIUPDATE.com - Data kematian pasien covid-19 bermasalah. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyatakan pemerintah kembali memasukkan indikator data kematian dalam penentuan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai pada 24-30 Agustus 2021.

Ia memaparkan data indikator kematian kembali masuk sebagai penilaian asesmen level sesuai acuan yang ditetapkan oleh WHO. "Hal ini terjadi karena perbaikan data kematian di beberapa wilayah yang sudah lebih baik," kata Luhut, dalam konferensi pers virtual, pada Senin malam, 23 Agustus 2021.

Oleh karena itu, Luhut menyebutkan bakal terlihat kenaikan tren kasus konfirmasi dan kematian dalam beberapa hari ke depan. Kenaikan jumlah itu sebagai akibat "tabungan" kasus konfirmasi dan kematian yang dikeluarkan oleh beberapa Kabupaten dan Kota.

Sebelumnya, Indonesia masuk menjadi negara dengan kasus kematian akibat Covid-19 tertinggi di dunia sejak lonjakan kasus positif pada Juli lalu. Namun, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian PPKM level 4 dengan alasan menimbulkan distorsi dalam penilaian.

photoPikobar Jabar mengumumkan data mingguan, kasus positif, kesembuhan dan kematian tertinggi. Cukup mengejutkan, Kabupaten Sukabumi mencatatkan kasus kematian pasien covid-19 tertinggi kedua setelah Kota Cirebon dengan 236 orang pada periode 16 - 22 Agustus 2021. - (pikobar Jabar`)</span

Pasalnya, saat itu, pemerintah menilai lonjakan indikator penilaian disebabkan input data yang tidak mutakhir. Keputusan itu kemudian mendapat kritik keras dari berbagai pihak.

Adapun pada hari ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan penurunan status level PPKM dari level 4 menjadi level 3 untuk beberapa daerah di Jawa dan Bali. Kebijakan itu berlaku mulai besok atau 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.

Baca Juga :

Keputusan ini diambil setelah melihat tren penurunan kasus harian di sejumlah daerah dan penurunan keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR.

Beberapa daerah yang turun status PPKM ke level 3 di antaranya adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya. Sementara untuk Bali, Malang Raya Solo Raya serta DIY masih berlaku PPKM level 4, tetapi diperkirakan akan turun menjadi Level 3 pada beberapa pekan ke depan.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI