Sukabumi Update

Aturan Baru, PNS Bolos 10 Hari Bisa Langsung Dipecat

SUKABUMIUPDATE.com - Aturan baru untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberlakukan sejumlah sanksi, mulai teguran, pemberhentian dari jabatan hingga pemecatan secara tidak hormat. Sanksi bagi PNS yang sering membolos tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. 

Berikut ini sejumlah sanksi dengan jenis pelanggaran berbeda yang diberlakukan bagi PNS yang tidak disiplin, seperti dilansir dari Tempo, Selasa (14/9/2021).  

Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 yang terkandung dalam peraturan pemerintah tersebut berbunyi, "Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,".

Baca Juga :

Sejumlah sanksi berat diberlakukan berupa pemecatan bagi PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Hanya saja pemberhentian tersebut dilakukan dengan hormat. 

Selain itu PNS yang membolos selama 21-24 hari dalam setahun akan dikenakan sanksi berat berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan. Jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, maka ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

photoIlustrasi PNS - (Sukabumiupdate.com)</span

Sementara untuk sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja atau Tukin. Lebih jelasnya, sanksi tersebut dijatuhi kepada PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun. Besaran pemotongan tukin mencapai 25 persen selama 6 bulan.

Sanksi pemotongan tukin dengan besaran yang sama juga diberlakukan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun. Bedanya pemotongan tukin tersebut dilakukan selama sembilan bulan. Untuk PNS yang bolos 17-20 hari, sanksi yang diberikan berupa pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

Selain sanksi berat dan sedang, PP Nomor 94 Tahun 2021 juga memberlakukan sanksi ringan. Seperti apa saja pelanggaran untuk sanksi ringan tersebut? yakni PNS membolos selama 3 hari dalam setahun.

Editor : Toni Kamajaya

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI