Sukabumi Update

Aturan Baru pada PP PNS, Dilarang Pungli Sampai Ketentuan Pidana

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengatakan ada sejumlah perubahan aturan disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dalam peraturan pemerintah terbaru.

Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010. Salah satunya adanya penambahan ketentuan larangan bagi PNS melakukan pungutan di luar ketentuan.

Baca Juga :

Maksudnya pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Berikut ini beberapa penambahan ketentuan lainnya yang ada dalam PP terbaru tentang kedisiplinan PNS, seperti dirangkum Sukabumiupdate.com dari Tempo.

Tidak lagi mengatur ketentuan pidana. Bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS bersangkutan.

Jenis hukuman disiplin berat antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

photoPP terbaru tentang kedisiplinan PNS lebih ketat dengan adanya tambahan ketentuan. - (Dok Sukabumi Update)</span

PP Nomor 94 tahun 2021 juga mengatur tentang pembentukan tim pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin tingkat sedang dan bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Dalam ketentuan terdahulu pada PP 53/2010 ditentukan bahwa untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sedang atau berat dapat dibentuk tim pemeriksa. Masih ada sejumlah tambahan ketentuan lainnya dalam PP terbaru.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengutarakan peraturan pemerintah terbaru tersebut menerapkan aturan dispilin yang jauh lebih ketat, dibandingkan aturan yang berlaku sebelumnya dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Dalam aturan lama, sanksi berat berupa pemberhentian ditujukan untuk PNS yang bolos sebanyak 46 hari dalam setahun. Tapi aturan terbaru ini lebih ketat lagi, bolos kerja 24 hari bisa terkena sanksi pemberhentian," ungkap Ade Suryaman.

Editor : Toni Kamajaya

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI