Sukabumi Update

27 ABK Hilang dan 5 Selamat, KKP Minta Pemilik KM Hentri Tunaikan Hak Korban

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP meminta pemilik kapal membayar hak ABK yang mengalami musibah di perairan Maluku. 27 ABK dinyatakan hilang dan 5 selamat dari terbakarnya KM Hentri di Perairan Maluku pada 3 September 2021 silam.

Mengutip tempo.co, sebanyak lima anak buah kapal (ABK) KM Hentri-I telah mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Banten, pada Sabtu kemarin, 25 September 2021. Mereka adalah lima orang yang selamat setelah kapal dihantam gelombang tinggi dan terbakar di perairan Pulau Tanimbar Kei, Maluku Utara.

"Kami semua berharap, musibah ini adalah kejadian terakhir,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zaini dalam keterangan tertulis di hari yang sama.

Sebelumnya, kapal bermuatan 32 ABK ini berangkat dari Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, pada 15 Agustus 2021. Pada 3 September 2021, kapal mengalami kecelakaan di laut pada 3 September 2021 di Perairan Tanimbar.

photoTiga sekawan. 3 selamat, 2 meninggal dan 13 warga Kabupaten Sukabumi dinyatakan hilang dalam peristiwa KM Hentri yang terbakar di perairan maluku tenggara 3 Septeber 2021 silam - (istimewa)</span

Adapun pencarian oleh tim SAR sudah dihentikan sejak 21 September 2021. Beberapa hari lalu, tim SAR dikabarkan terus mencari 25 ABK lainnya yang hilang. Dalam keterangan resmi ini, KKP memastikan jumlah ABK yang hilang mencapai 27 orang.

Saat kejadian, lima ABK yang selamat lalu ditolong nelayan setempat dan dievakuasi ke Kampung Mun, Pulau Tanimbar Kei. Setelah itu, kelima ABK dibawa ke Kota Tual dan dapat pemulihan di mess milik KKP.

Selanjutnya, kelima ABK ini yaitu Asep Suryana, Ardian Rahman, Anggar Pramudya, Hengky Kurniawan dan La Asri, akan dibawa ke kampung halaman mereka di Sukabumi.

Zaini memastikan hak awak kapal ikan ini bakal dipenuhi. Baik yang selamat maupun meninggal, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Laut serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :

Khusus untuk awak kapal yang meninggal dunia, Zaiki meminta pemilik kapal perikanan memastikan bahwa ahli waris atau keluarganya menerima santunan kematian dan jaminan sosial lainnya. "Sesuai perundang-undangan,” kata Zaini. 

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI