Sukabumi Update

Aturan Baru, Ada Sanksi dan Hukuman bagi PNS yang Tak Laporkan Harta Kekayaan

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Jokowi memberlakukan sejumlah aturan baru terhadap pegawai negeri sipil atau PNS. Jokowi meneken Peraturan Pemerintah yang mewajibkan para PNS untuk laporkan harta kekayaan.  

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Agustus 2021. Dalam aturan baru tersebut, PNS memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya.  

Ketentuan mengenai kewajiban melaporkan harta kekayaan ini tercantum dalam pasal 4 huruf e yang berbunyi, “PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”  

Dari laman Indonesia Baik, PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, bagi yang tidak hukuman disiplin menanti.

photoIlustrasi laporan harta kekayaan pejabat negara - (istimewa)</span

Mengutip tempo, berdasarkan salinan PP yang diunggah dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, pada Pasal 10 Ayat 2 huruf e, hukuman disiplin sedang akan dikenakan pada pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya.  

Sanksi hukuman disiplin ini dijelaskan pada Pasal 8 Ayat 3. Hukuman ini meliputi:

-Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan;

-Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama Sembilan bulan;

-Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama dua belas bulan.

Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat PNS lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Sanksi ini diatur dalam Pasal 8 Ayat 4. Sanksi hukuman berat ini terdiri dari:

-Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

-Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

-Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

Dilansir dari laman milik KPK, Laporan hasil kekayaan bertujuan untuk memastikan integritas, menimbulkan rasa takut untuk berbuat korupsi, dan menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab.

SUMBER: TEMPO.CO/MAGHVIRA ARZAQ KARIMA

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI