Sukabumi Update

Polisi Tetapkan Irjen Napoleon Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kace

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Kace. Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah NB, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian, Rabu, 29 September 2021, dikutip dari Tempo.

Andi menjelaskan, Napoleon disangkakan dengan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.

photoMuhammad Kace. - (Suara.com )

Muhammad Kace, tersangka kasus dugaan penistaan agama, mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Napoleon diduga memukuli Kace. Tubuh Kace juga dilumuri dengan kotoran. 

Dalam menjalankan aksinya, Napoleon tak sendiri. Ia dibantu oleh tiga orang tahanan lainnya. Salah satunya adalah eks anggota Front Pembela Islam atau FPI bernama Maman Suryadi, yang menjadi tersangka dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Motif penganiayaan itu lantaran Irjen Napoleon merasa keyakinan beragamanya diusik oleh Kace. "Motifnya terang-benderang sebagaimana yang tertuang dalam surat terbuka NB," kata Andi.

SUMBER: TEMPO

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI