Sukabumi Update

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang: Napi hingga Sipir

SUKABUMIUPDATE.com - Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang. Ketiganya dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.

"Penetapan tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Krimum Polda Metro Jaya kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 September 2021, dikutip dari Tempo.

Yusri menerangkan, para tersangka baru itu antara lain narapidana berinisial JMN, pegawai lapas berinisial PBB, dan pejabat bagian umum Lapas Kelas I Tangerang berinisial FS. JMN ditetapkan sebagai tersangka karena orang yang memasang instalasi listrik ilegal di lapas tersebut. Sementara PBB merupakan petugas lapas yang memberikan izin kepada JMN memasang instalasi listrik. 

"FS ini atasan langsung dari saudara PBB, jabatannya dia sebagai bagian umum," ujar Yusri. 

Sebelumnya, kebakaran yang diduga akibat korsleting listrik terjadi di Lapas Kelas I Tangerang Blok C2 pada Rabu, 8 September 2021 sekira pukul 01.45 WIB. Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu kurang lebih dua jam untuk memadamkan api.

Pada pukul 03.00 saat api sudah padam dan petugas berusaha mengevakuasi para korban, ditemukan banyak warga binaan lapas yang tewas dan mengalami luka bakar di dalam sel mereka.

photoLapas Kelas I Tangerang yang terbakar - (Istimewa)

Kebakaran itu terjadi di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana. Akibat kebakaran itu, ada 49 orang meninggal serta 72 orang luka ringan. Mereka yang mengalami luka ringan kemudian dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang dan 41 korban tewas akibat terpanggang dan sulit dikenali dilarikan ke RS Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diidentifikasi. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut pihaknya akan menerapkan tiga pasal tentang kelalaian dalam perkara ini, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

Untuk Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain tewas, polisi telah menetapkan tiga sipir berinisial RU, S, dan Y sebagai tersangka. Mereka terbukti tidak ada di lokasi saat kebakaran terjadi dan terancam penjara hingga lima tahun. Total terdapat enam tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, yaitu 3 sipir, 2 pegawai lapas, dan satu narapidana.

Diketahui, satu warga Sukabumi menjadi korban meninggal dalam kebekaran tersebut. Ia adalah Adam Maulana, salah satu napi Lapas Kelas I Tangerang asal Kampung Cipeusing RT 03/05 Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi. Adam meninggal usai ditangani di RSUD Tangerang akibat kebakaran. Ia kemudian dimakamkan di Cianjur.

SUMBER: TEMPO

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI