Sukabumi Update

Dewan Pers Anugerah Jurnalistik 2021, Ada 25 Kategori

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pers menyelenggarakan program Anugerah Jurnalistik 2021. Ajang ini bertujuan untuk mengapresiasi media massa, wartawan, lembaga dan perorangan yang memberikan kontribusi untuk mewujudkan kemerdekaan pers di Indonesia.

Program perdana Dewan Pers tersebut diumumkan, Kamis (9/9) lalu, dalam rapat khusus Dewan Pers bersama konstituen dan dihadiri juga anggota dewan juri Anugerah Dewan Pers secara daring dan langsung. 

Baca Juga :

Penialain akan diberikan terhadap karya jurnalistik media dan wartawan serta kontribusi perorangan dan lembaga rentang waktunya mulai September 2020 sampai September 2021.

Menurut Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, Dewan Pers ingin membangun budaya apresiatif konstruktif, untuk semua pihak yang telah berkontribusi dalam membangun kehidupan pers di Indonesia.

"Tujuan dari pemberian Anugerah Dewan Pers ini adalah mengapresiasi kepada media massa yang telah menjalankan fungsinya dalam menjaga kemerdekaan pers." jelas Mohammad NUH dalam keterangan resminya. 

Selain itu juga memberikan apresiasi kepada wartawan yang telah menunaikan fungsinya dalam membuat karya jurnalistik yang mendukung kemerdekaan pers. Tujuan lainnya memberikan apresiasi kepada lembaga dan perorangan yang memiliki komitmen dan berkontribusi terhadap kemerdekaan pers.

Baca Juga :

Untuk mendapatkan Anugerah Dewan Pers ini sejumlah kriteria telah disusun. Pertama, bagi media dan wartawan yang memberikan kontribusi dalam menegakkan kemerdekaan pers di Indonesia. 

Kedua, media dan wartawan yang memperkokoh pelaksanaan UU Pers No 40 tahun 1999 dan mengikuti peraturan Dewan Pers termasuk Kode Etik Jurnalistik. 

photoDewan Pers - (Dok Sukabumi Update)</span

Ketiga, media dan wartawan yang melakukan fungsi kontrol sosial untuk kepentingan umum. Keempat media yang memiliki tatakelola yang baik sesuai pedoman dan peraturan yang ada. Kelima, media, lembaga dan perorangan yang memberikan kepeloporan terhadap pers Indonesia. 

Keenam lembaga dan perorangan yang memberikan kontribusi dalam menjaga dan memperkuat kemerdekaan pers.

Pada ini, Dewan Pers berkolaborasi bersama konstituen Dewan Pers dalam mengkoordinasikan peserta, penyeleksian dan nominasi. Anugerah Dewan Pers ini direncanakan diberikan untuk 25 kategori, meliputi:

1. Media Cetak, TV, Radio dan Siber tingkat Nasional

2. Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia Bagian Barat

3. Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia Bagian Tengah

4. Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia Bagian Timur

5. Wartawan media cetak, TV, Radio dan Siber.

6. Tokoh perorangan yang berkontribusi untuk perkembangan kemerdekaan pers

7. Lembaga yang berkontribusi untuk perkembangan kemerdekaan pers

8. Tiga daerah dengan Hasil Indeks Kemerdekaan Pers Tertinggi di tahun 2021

Karya jurnalistik media dan wartawan ini akan dikumpulkan pada bulan September 2021 dan akan dilakukan penilaian dan seleksi penyisihan pada bulan Oktober 2021. 

Proses penjurian akan dilanjutkan sampai November 2021. Untuk menjamin obyektifitas dan kualitas para nominasi, Dewan Pers akan menyampaikan data kandidat hasil penyisihan untuk mendapat masukan dari publik, sebelum dilakukan penilaian secara final.

Baca Juga :

Dewan juri babak final Anugerah Dewan Pers 2021 terdiri dari Mohammad NUH (Ketua) dan anggota Bambang Harymurti, Atal Depari, Dr Dadang Rahmat Hidayat dan Yosep Adi Prasetyo. 

Bambang Harymurti, Wartawan senior, Bambang Harymurti, mengatakan manfaat yang besar adalah insentif bagi wartawan yang taat kode etik dan menjalakan tugasnya secara profesional. Mereka mendapatkan penghargaan dan diapresiasi.

"Setiap profesi itu apresiasi yang diharapkannya berbeda beda, kalau profesi bisnis, apresiasinya itu laba uang, kalau apresiasi tentara penghargaan dan medali. Bagaimana dengan wartawan atau media yang menjalankan tugasnya?" ungkap Bambang.

"Karena seringkali media atau wartawan dalam menjalankan tugasnya rugi secara material bahkan berisiko. Maka sebuah lembaga yang cocok memberikan anugerah adalah Dewan Pers. Hal itu disebabkan Dewan Pers itu didirikan menurut undang undang yang dimanatkan menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan mutunya dan melatih wartawan,” kata Bambang Harymurti.

Editor : Toni Kamajaya

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI