Sukabumi Update

Penggandaan Uang, Mantan Kades Ini Pakai Dana Desa untuk Nikahi 2 Wanita Muda

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan kepala desa atau kades di Kabupaten Serang, Banten, gunakan dana desa untuk menikahi dua wanita muda. Tak cukup, pelaku juga mengambil dana lainnya untuk kebutuhan praktik dukun penggandaan uang.

YS (43 tahun), mantan kades Kepandean, Kabupaten Serang periode 2012-2018 diduga menilap dana desa untuk menikahi dua wanita yang kini menjadi istri mudanya. Dalam siaran pers diterima Bantenhits -jaringan Suara.com, jumlah dana yang ditilep YS mencapai Rp 500 juta.

“Ya, benar bahwa Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS (43) yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.

“Adapun modus operandinya yaitu memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa namun tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif,” tambahnya.

Menurut Shinto, duit negara yang ditilep oleh YS digunakannya untuk menikahi dua wanita muda. Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang, jumlah dana desa yang digunakan oleh pelaku bertambah sekitar Rp 150 juta.

“Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang,” imbuh Shinto Silitonga.

photoDana Desa - (istimewa)</span

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Kepandean tersebut ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Serang pada Sabtu (16/10/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Adapun barang bukti penangkapan, Shinto Silitonga menjelaskan yaitu berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.

“Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Shinto Silitonga.

SUMBER: Bantenhits/Suara.com

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI