Sukabumi Update

Jurnalis Asrul Divonis Bersalah, Koalisi: Preseden Buruk Kemerdekaan Pers

SUKABUMIUPDATE.com - Koalisi Advokat untuk Kemerdekaan Pers dan Berekspresi mengatakan vonis kepada jurnalis Muhammad Asrul adalah preseden buruk bagi Kemerdekaan Pers.

"Vonis 3 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis hakim kepada Jurnalis Asrul karena dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik UU ITE, adalah preseden buruk bagi perlindungan kemerdekaan pers dan demokrasi," kata Koalisi Advokat Untuk Kemerdekaan Pers dan Berekspresi dalam pernyataan tertulis, Selasa 23 November 2021. Koalisi ini terdiri dari LBH Makassar, LBH Pers, dan SafeNet.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo memutus bersalah jurnalis berita.news, Muhamad Asrul, 3 bulan penjara. Atas putusan tersebut, Koalisi akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Koalisi melihat pertanggungjawaban dari produk jurnalistik harusnya diserahkan kepada lembaga medianya bukan ke individu. 

Selain itu, wartawan yang menerbitkan produk jurnalistik semestinya tidak dapat dipidana karena menjalankan fungsi berdasarkan UU Pers. Jika mengacu pada SKB pedoman penerapan UU ITE, produk jurnalistik tidak merupakan delik dalam Pasal 27 ayat (3).

photoIlustrasi. - (Freepik)

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menyebut berita-berita yang menjadi pokok perkara yang diadukan merupakan produk jurnalistik. Namun, berita-berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita yang tidak akurat, tidak berimbang, tidak ada konfirmasi, dan membuat opinin yang cenderung menghakimi. 

Berita yang ditulis Asrul antara lain, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PLTMH, Keripik Zaro, Pengadaan Kandang Ayam, Instalasi Pipa Telluwana, Pembangunan Taman Kirab, Jalan Lingkar Barat, dan Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo.

Sebelumnya, Asrul didakwa dengan pasal berlapis, yakni tuduhan penyebaran berita bohong (Pasal 14 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1946); penyebaran informasi bermuatan kesusilaan (Pasal 45A Ayat (2) jo 28 Ayat (2) UU ITE); dan pencemaran nama baik (Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE). 

Dua pasal dakwaan pertama dan kedua memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun sehingga di awal penetapan tersangka, Asrul langsung ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan sejak 30 Januari hingga 6 Maret 2020 (36 hari). Namun dalam putusan, hanya pasal terakhir yang dianggap memenuhi unsur pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. 

SUMBER: TEMPO

Koleksi Video Lainnya:

Bubur Beling dan Gorengan Terbang, Cerita Korban Amuk Geng Motor di Sukabumi

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI