Sukabumi Update

Kemendagri Sebut Sanksi bagi Vaksinasi di Bawah 70 Persen, Bagaimana Sukabumi?

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan memberi sanksi bagi daerah yang tidak mencapai target 70 persen angka vaksinasi Covid-19 dosis pertama hingga akhir 2021, termasuk Sukabumi. Hukuman tersebut berupa disinsentif atau tidak akan diberikan tambahan dana insentif daerah.

"Bagi daerah yang tidak mencapai target akan kami beri teguran dan diberikan sanksi berupa disinsentif atau tidak akan diberikan tambahan dana insentif daerah," ujar Tito lewat keterangan tertulis yang dikutip melalui Tempo, Jumat, 17 Desember 2021.

Sebaliknya, bagi daerah yang telah memenuhi target, kata Tito, akan diusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapat tambahan Dana Insentif Daerah dan Dana Alokasi Umum. Tito pun membeberkan sejumlah strategi yang dapat dilakukan daerah, salah satunya mengirim tenaga kesehatan daerah-daerah yang membutuhkan.

photoMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian. - (Istimewa)

Berdasarkan data Kamis, 16 Desember 2021, capaian vaksinasi Kota Sukabumi untuk dosis satu adalah 253.582 (93,98 persen) dan dosis kedua 155.318 (57,56 persen). Keduanya dihitung dari target total vaksinasi di Kota Sukabumi sebanyak 269.834 orang. Sementara khusus dosis ketiga booster tenaga kesehatan, sudah mencapai 2.803 orang atau 84 persen, dihitung dari target tenaga kesehatan 3.337 orang.

Sementara untuk Kabupaten Sukabumi, berdasarkan data Selasa, 14 Desember 2021, capaian vaksinasi dosis satu mencapai 1.341.378 (62,78 persen) dan dosis kedua mencapai 622.836 (29,15 persen). Keduanya dihitung dari target total vaksinasi di Kabupaten Sukabumi sebanyak 2.136.590 orang. Sedangkan vaksinasi dosis ketiga booster untuk tenaga kesehatan ada di angka 4.796 (81,22 persen), dihitung dari sasaran nakes 5.905 orang.

Baca Juga :

Namun diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjawab pertanyaan berbagai pihak mengenai tidak adanya lagi istilah Dana Insentif Daerah dalam Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.

Kemenkeu memastikan insentif fiskal bagi daerah sebenarnya tetap ada. "Banyak yang bertanya di UU HKPD tidak ada lagi yang namanya DID? Sebenarnya kami tetap memasukkan insentif fiskal untuk Pemda. Tapi memang tidak kami namai dengan DID," ujar Astera dalam konferensi pers, Rabu, 15 Desember 2021.

Dia mengatakan dana tersebut tak lagi dinamai sebagai DID atau Dana Insentif Daerah untuk memberikan suatu fleksibilitas. Dengan demikian, apabila pemerintah melihat ada yang perlu didukung sesuai prioritas nasional dengan target capaian yang ada pada tahun berjalan, maka bisa didukung.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI