Sukabumi Update

Pemerintah Resmi Larang Ekspor Batu Bara Per 1-31 Januari 2022, Ini Alasannya

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM resmi melarang ekspor batu bara selama satu bulan, 1 Januari sampai 31 Januari 2022. Larangan ini disampaikan dalam surat dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Ridwan Djamaluddin tertanggal 31 Desember 2021.

"Dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk kelistrikan umum, serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrem pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022," demikian tujuan larangan tersebut, dalam salinan surat yang diterima Tempo, Sabtu, 1 Januari 2022.

Surat berisi larangan tersebut disampaikan Ridwan kepada seluruh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Lalu, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.

Baca Juga :

Dalam surat tersebut, Ridwan juga menyampaikan sudah ada surat sebelumnya dari Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN pada 31 Desember 2021. Lewat surat itu, PLN menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah.

Sehingga, kondisi tersebut disebut akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional. Sehingga berdasarkan kondisi itulah terbit larangan ekspor ini.

Selain melarang ekspor, ESDM mewajibkan perusahaan memasok seluruh produksi batu bara mereka untuk memenuhi kebutuhan listrik guna kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Bila terdapat batu bara di pelabuhan muat atau sudah dimuat di kapal, maka ESDM meminta segera dikirim ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU milik grup PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan Independent Power Producer (IPP).

"Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU grup PLN (Persero) dan IPP," demikian ketentuan lain yang dimuat dalam surat tersebut.

Baca Juga :

Pengusaha Kaget

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Anggawira mengatakan dia dan sejumlah anggota asosiasi kaget dengan adanya larangan ekspor secara mendadak ini. Ia khawatir kebijakan ini bakal memicu dispute dengan pembeli dari luar negeri yang sudah menjalin kontrak dengan perusahaan lokal.

Ia menilai potensi dispute ini tetap bisa muncul sekalipun larangan ini hanya berlaku sebulan saja. "Tetap saja, di luar itu kan juga butuh untuk ketersediaan energi mereka, di dalamnya (kontrak) ada klausul macam-macam," ujarnya.

Tempo menghubungi Ridwan untuk terkait larangan ekspor ini, termasuk soal kekhawatiran akan adanya dispute dengan pembeli batu baru dari luar negeri. Tapi hingga berita ini diturunkan, Ridwan belum memberikan respons.

SUMBER: TEMPO

Koleksi Video Lainnya:

5 Berita Terpopuler Pekan Ini

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI