Sukabumi Update

Vaksin Booster: Tidak Punya BPJS Kesehatan, Wajib Bayar!

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Republik Indonesia tengah mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menilai, vaksinasi telah terbukti aman serta efektif untuk meningkatkan imunitas tubuh terhadap virus Covid-19, meskipun mutasi virus kini terus bermunculan.

"Vaksin booster aman dan efektif meningkatkan imunitas tubuh. Mari kita ambil kesempatan menerima vaksin dosis ketiga ini sebagai ikhtiar menjaga kesehatan, ditengah munculnya berbagai varian baru COVID-19. Tentu saja, tetap berdampingan dengan upaya disiplin protokol kesehatan,” kata Johnny, Jumat (7/1/2021) lalu.

Melansir dari suara.com, Menurut Jhonny, vaksinasi booster pada masyarakat umum akan dimulai pada 12 Januari 2022 dengan dua skema yakni gratis dan berbayar.

Baca Juga :

Vaksin booster gratis bagi para lanjut usia dan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, sedangkan bagi kategori di luar PBI, yaitu warga non lansia yang tidak ikut BPJS Kesehatan wajib membayar untuk mendapatkan vaksin.

Vaksin booster terlebih dahulu diberikan kepada warga berusia di atas 18 tahun dan berdomisili di kab atau kota yang telah memenuhi cakupan vaksin dosis pertama 70 persen dan dosis kedua minimal 60 persen dari jumlah penduduk. Di dalamnya termasuk kelompok rentan seperti lansia tetap menjadi prioritas.

"Program vaksinasi booster untuk COVID-19 direncanakan mulai pada 12 Januari mendatang. Total, ada 244 kab dan kota yang siap memulai vaksin booster," ucapnya.

photoMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. - (Dok. Kominfo)</span

Adapun jenis vaksin dan skema pemberian vaksin akan menunggu rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang segera diumumkan pada 10 Januari 2022.

Dia juga memastikan pemberian vaksin booster yang sejauh ini sudah diberikan kepada tenaga kesehatan tidak menunjukkan efek samping atau kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang berat.

Pemerintah menganjurkan masyarakat dapat divaksin booster jika sudah minimal enam bulan setelah suntikan vaksin Covid-19 dosis kedua.

Sumber: suara.com

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI