Sukabumi Update

Inilah Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Gratis

SUKABUMIUPDATE.com - Program vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster akan dilaksanakan pada 12 Januari 2022. Vaksin Covid-19 dosis ketiga ini merupakan rekomendasi dari World Health Organization atau WHO yang berfungsi untuk menambah proteksi terhadap virus Covid-19. 

Melansir dari suara.com, di Indonesia program vaksin booster ini akan membutuhkan sekitar 230 juta dosis. 

photoMenteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin. - (setkab.go.id)</span

Menurut pernyataan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, pemerintah telah mengamankan total 113 juta dosis vaksin. 

Vaksin booster akan didistribusikan ke kabupaten dan kota yang sudah melaksanakan vaksin dosis pertama mencapai 70 persen dan dosis kedua mencapai 60 persen yang sudah mencapai total 224 kota dan kabupaten. 

Baca Juga :

Namun, Kementerian Kesehatan menyatakan akan memberlakukan program vaksin booster melalui dua mekanisme, yakni secara gratis melalui program pemerintah dan membayar secara mandiri. 

Bagi masyarakat yang bisa mendapatkan vaksin booster dari pemerintah memiliki dua kriteria khusus yakni lansia dan masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI).  

Hal ini telah diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional yang menyatakan bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah termasuk dalam golongan PBI melalui akun BPJS Kesehatan. 

Cara mengeceknya bisa melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile atau Mobile JKN, laman BPJS Checking, Voice Interaktif, Chat Assistant atau pun mengunjungi langsung kantor BPJS Kesehatan di daerah masing-masing.

Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Gratis

  • Masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
  • Lansia
  • Memiliki riwayat penyakit dan gangguan imunitas
  • Telah melakukan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan.
  • Tinggal di wilayah kabupaten/kota yang mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama sejumlah 70 persen dan dosis kedua sejumlah 60 persen
  • Masyarakat tidak mampu dan terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) 

Demikian syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang akan diberlakukan mulai tanggal 12 Januari 2022 mendatang. 

Sumber: suara.com

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI