Sukabumi Update

Inilah Tipe Rumah Dinas untuk Menteri dan ASN di Ibu Kota Negara Baru

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah berencana akan memberikan fasilitas rumah dinas bagi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) serta personel keamanan yang nanti pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Melansir dari tempo.co, konsep pemberian fasilitas rumah itu tertuang dalam paparan rencana pemindahan ASN yang disusun Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Betul," kata Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono, membenarkan mekanisme rencana pemindahan ASN tersebut, (14/1/2022) lalu.

Baca Juga :

photo(Ilustrasi) Kantor kementerian di Ibu Kota Negara Baru, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. - (Dok. Kementerian PUPR)</span

Konsep fasilitas rumah dinas di IKN akan terbagi kedalam tiga jenis. Tipe pertama berupa rumah tapak seluas 580 meter persegi, rumah dinas tipe ini akan diberikan kepada menteri atau kepala lembaga.

Lalu, tipe kedua berupa rumah tapak dengan ukuran 490 meter persegi, rumah ini bakal dihuni sejumlah pejabat negara. Namun, paparan tersebut tidak diterangkan tingkatan pejabat negara yang dimaksud.

Sedangkan untuk tipe ketiga, rumah tapak dengan seluas 390 meter persegi akan diberikan kepada pejabat eselon I atau pemimpin yang setingkat. Selain rumah tapak, pemerintah juga akan menyediakan rumah susun.

Tipe rumah susun dengan luas 290 meter persegi akan diberikan kepada pejabat eselon II atau yang setingkat. 

Sedangkan tipe kedua, yakni rumah susun dengan luas 19 meter persegi akan dihuni oleh administrator atau koordinator. 

Terakhir, rumah susun dengan luas 98 meter persegi akan diberikan kepada ASN dengan jabatan fungsional.

Pemerintah berencana akan memindahkan sebanyak 7.687 PNS, personel TNI, Polri, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara serta Paspampres mulai tahun 2022 ini hingga 2024. 

Setelah klaster pertama selesai, pemerintah akan meneruskan rencana pemindahan tersebut ke klaster-klaster selanjutnya hingga tahun 2045.

Proses pemindahan dan pembangunan konstruksi IKN menunggu pengesahan rancangan undang-undang. 

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang IKN, DPR bersama pemerintah telah bersepakat membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada sidang paripurna yang akan digelar pada hari Selasa (18/1/2022) hari ini.

Sumber: tempo.co

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI