Sukabumi Update

Kepala Otorita Bakal Pimpin Ibu Kota Negara Baru Nusantara

SUKABUMIUPDATE.com - Pada bahasan rapat paripurna DPR pada hari Selasa (18/1/2022) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) baru, tidak mengatur adanya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN yang akan disebut sebagai Nusantara itu akan dipimpin oleh Kepala Otorita.

Dikutip dari Bab II Pasal 5 RUU tersebut, IKN Nusantara akan dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya. 

Melansir dari tempo.co, IKN Nusantara akan menjadi satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan tidak akan ada penyelenggaraan Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat. 

"Di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional," demikian tertulis pada Pasal 5 ayat 3 draf RUU IKN.

Baca Juga :

photo(Ilustrasi) Ibu Kota Negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. - (Dok. Kementerian PUPR)</span

Tertulis di pasal 8 RUU, yang memimpin pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara. Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala Otorita dan dibantu seorang Wakil Kepala Otorita. Keduanya langsung ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Selanjutnya pada Pasal 10 menyebutkan, Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara memegang jabatan selama periode lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Untuk pertama kali, Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat dua bulan setelah UU IKN ini disahkan. 

Baca Juga :

Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita IKN Nusantara akan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara, mulai dari tahapan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara.

Selain itu, pada pasal 13 ayat 1 menyebutkan, IKN Nusantara hanya akan melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.

Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD di IKN Nusantara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita IKN Nusantara.

Sumber: tempo.co

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI