Sukabumi Update

Walhi: UU Ibu Kota Negara Baru Mirip Omnibus Law, Tak Ada Konsultasi Publik

SUKABUMIUPDATE.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi mengkritisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) yang dinilai dibuat super cepat oleh pemerintah dan DPR. Menurut Walhi, UU IKN seperti mengulang kembali proses inkonstitusional dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Mengutip dari suara.com, Manajer kampanye infrastruktur dan tata ruang Walhi, Dwi Sawung mengatakan, dalam proses pembentukan perundang-undangan, UU IKN ini tidak melalui proses konsultasi terbuka kepada publik.

"Ini seperti mengulang kembali UU Omnibus Law yang disahkan secara cepat, sangat cepat sekali prosesnya, prosesnya seperti proses Omnibus Law, tidak ada konsultasi publik yang layak, hanya ada konsultasi yang sifatnya formalitas saja," kata Sawung, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga :

photo(Ilustrasi) Ibu Kota Negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. - (Dok. Kementerian PUPR)</span

Walhi menyebut, UU IKN terkesan hanya dibuat berdasar keinginan penguasa saja, tidak ada kepentingan yang memihak kepada rakyat dalam rencana pindah Ibu Kota tersebut.

"Kita masih mengalami pandemi juga, malah dilakukan pembuatan undang-undang yang tidak ada urgensinya dilakukan saat ini, apalagi kalau kita lihat ini memakan biaya dan dampak lingkungan yang sangat besar," terangnya. 

Baca Juga :

Menurutnya, RUU IKN juga diproses super cepat, hanya sekitar 40 hari sejak pertama kali anggota Panitia Khusus RUU IKN ditetapkan pada 7 Desember 2021 lalu, hingga disahkan menjadi undang-undang pada 18 Januari 2022.

Oleh sebab itu, Walhi mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan semua tindakan dan kebijakan dalam penetapan Ibu Kota Negara.

Resmi jadi UU

photoRapat Paripurna DPR RI yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). - (via Suara.com/Angga Budhiyanto)</span

Sebelumnya, DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, pada Selasa (18/1/2022) kemarin.

Dengan begitu, proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan.

Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.

Sumber: suara.com

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI