Sukabumi Update

Ditangkapnya Warga Wadas dalam Penolakan Tambang Andesit

SUKABUMIUPDATE.com - Jumlah warga Desa Wadas yang ditangkap polisi diduga bertambah menjadi 25 orang pada Selasa sore, 8 Februari 2022. Puluhan warga tersebut menolak pembukaan lahan pertambangan andesit yang menjadi bagian dari pembangunan Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Purworejo.

“Sebanyak kurang-lebih 25 orang dibawa ke Polres Purworejo termasuk di dalamnya adalah tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta,” kata kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Julian Duwi Prasetyo, dikutip dari Tempo.

Julian mengatakan masih terus mendata jumlah warga yang ditangkap oleh aparat. Ia mengatakan ribuan aparat kini berjaga di Desa Wadas untuk mengawasi proses pengukuran lahan oleh petugas Badan Pertanahan Negara (BPN).

“Tim kuasa hukum tidak diperbolehkan masuk ke Wadas jika tidak membuat surat kuasa,” tutur Julian.

Adapun berdasarkan video dan foto yang dibagikan oleh tim gerakan penolak pertambangan Wadas pada Selasa pagi, masyarakat setempat berkumpul di salah satu masjid di desanya. Pengepungan oleh petugas berseragam lengkap telah berlangsung sejak pagi mengancik siang hari.

Saat ini jaringan komunikasi di Desa Wadas diduga terputus. Tempo mencoba menghubungi sejumlah warga, namun nomor teleponnya tidak aktif.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah menjelaskan ihwal kabar penangkapan warga Desa Wadas. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Iqbal Alqudusy mengatakan awalnya warga tersebut memotret di sekitar Markas Polsek Bener.

Foto yang diambil itu diduga akan diunggah di media sosial penolak penambangan di Desa Wadas. "Diduga akan meng-upload gambar ke akun-akun yang kontra pembangunan bendungan dengan narasi negatif," kata Iqbal.

Penolakan warga terhadap pembukaan lahan pertambangan sudah mencuat sejak empat tahun lalu. Batuan andesit di lahan seluas 114 hektare di Wadas akan dikeruk sebagai material utama pembangunan Bendungan Bener. Sebagai proyek strategis nasional, penyelesaian pembangunan Bendungan Bener sedang dikebut.

Ditemui wartawan Tempo di rumah dinasnya pada awal Januari lalu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan dari total 579 bidang tanah yang akan dibebaskan di Wadas, 160 orang yang memiliki 236 bidang tanah menyatakan menolak. Sedangkan 240 orang di antaranya yang mempunyai 343 bidang tanah setuju.

“Jadi kita harus dengarkan semua pihak, jangan satu dua pihak,” katanya.

SUMBER: TEMPO

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI