Sukabumi Update

Bandingkan Suara dari Masjid dengan Gonggongan Anjing, Menag Akan Dipolisikan

SUKABUMIUPDATE.com - Pernyataan kontroversi datang dari Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas yang diduga membandingkan suara azan dari Masjid dengan gonggongan anjing. Pernyataan Yaqut tersebut kini tengah dikecam dan akan dilaporkan ke polisi.

Pihak yang akan melaporkan Yaqut adalah pakar telematika Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Mereka menganggap ucapan dari Menag Yaqut tersebut adalah penistaan agama.

“Kami (Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia) akan membuat laporan polisi hari ini di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama,” kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni seperti dilansir dari Tempo, Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga :

Pelaporan Yaqut ini terkait dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat tersebut pemerintah menginstruksikan agar volume pengeras suara maksimal 100 desibel.

Saat berkunjung ke Pekanbaru Riau, Yaqut menjelaskan jika maksud dari surat edaran tersebut agar membuat masyarakat Indonesia dan hubungan antaragama semakin harmonis.

photoMenag Yaqut saat ditemui media usai acara temu tokoh agama se Provinsi Riau. - (Dok. Kemenag RI)</span

Selain itu, kata Yaqut, aturan ini untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Alasannya di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

"Kami bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya Rabu, 23 Februari 2022 dikutip Antara.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kami atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya.

Yaqut menegaskan alat pengeras suara di masjid/musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Hal ini demi niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

"Kami harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI