Sukabumi Update

Kemenag: Menag Tak Bandingkan Azan dengan Suara Anjing, Tapi Mencontohkan

SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama atau Kemenag, Thobib Al Asyhar memberikan klarifikasi bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Thohib menegaskan, kabar Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” ujar Thobib dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Kamis, 24 Februari 2022.

Yaqut, kata Thobib, saat ditanya wartawan terkait dengan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru hanya menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun.

Dalam penjelasan itu, Thobib melanjutkan, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara.

“Jadi, Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar,” tutur Thobib.

Baca Juga :

Sehingga, dia berujar, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, juga toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. “Jadi, dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” katanya.

Selain itu, Menag juga disebut Thobib, tidak melarang masjid atau musala menggunakan pengeras suara masjid saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel), juga tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Jadi, yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, hanya 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. “Jadi tidak ada pelarangan, dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," ujar dia menambahkan.

photoMenag Yaqut saat ditemui media usai acara temu tokoh agama se Provinsi Riau. - (Dok. Kemenag RI)</span

Diberitakan sebelumnya, Pernyataan Menag Yaqut yang diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing tersebut dipermasalahkan oleh Pakar telematika Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia. Mereka kemudian akan melaporkan  Menag Yaqut atas tuduhan penistaan agama.

“Kami (Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia) akan membuat laporan polisi hari ini di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama,” kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni, lewat pesan singkat, Kamis, 24 Februari 2022.

Pelaporan Yaqut ini terkait dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat tersebut pemerintah menginstruksikan agar volume pengeras suara maksimal 100 desibel.

Saat berkunjung ke Pekanbaru, Yaqut menjelaskan jika maksud dari surat edaran tersebut agar membuat masyarakat Indonesia dan hubungan antaragama semakin harmonis.

Selain itu, kata Yaqut, aturan ini untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Alasannya di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

"Kami bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya Rabu, 23 Februari 2022 dikutip Antara.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kami atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI