Sukabumi Update

TKP di Pekanbaru, Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Soal Menag Yaqut

SUKABUMIUPDATE.com - Pakar Telematika yang juga eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo gagal melaporkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas kasus dugaan penistaan agama menyusul soal ucapan kontroversialnya karena dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Dilansir dari suara.com, laporan Roy Suryo ditolak oleh Polda Metro Jaya karena locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa bukan ada di Jakarta.

"Pertimbangan bahwa kasus ini tidak layak diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama locus delictinya, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadiannya itu di Pekanbaru," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga :

Meski menolak, klaim Roy Suryo, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya memintanya agar membuat laporan ke Bareskrim Polri karena kasus tersebut berada di Riau.

"Saran kedua Polda Metro Jaya menyarankan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tapi kami harus pertimbangkan ulang," katanya.

Gonggongan Anjing

photoMenag Yaqut saat ditemui media usai acara temu tokoh agama se Provinsi Riau. - (Dok. Kemenag RI)</span

Gus Yaqut sebelumnya menjelaskan terkait Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Dalam penjelasannya, dia mengklaim tak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara. Hanya saja, kata Gus Yaqut, SE dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Hal ini, dia sampaikan saat berkunjung ke Pekanbaru pada Rabu (23/2/2022) kemarin.

"Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujar dia dikutip dari Antara.

Selain itu, Gus Yaqut menilai perlu adanya aturan untuk mengatur kapan saja alat pengeras suara/toa dapat digunakan. Baik setelah, atau sebelum azan dikumandangkan.

"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," lanjutnya.

Gus Yaqut lagi-lagi menjelaskan tujuannya ialah untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi masabat. Sebab di daerah yang mayoritas muslim hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid.

"Kita bayangkan, Saya muslim saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?," ucapnya.

Lebih lanjut,  Gus Yaqut pun menganologikan dengan suara anjing yang menggonggong dalam waktu bersamaan.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu ga? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," sebutnya.

Yaqut menegaskan speaker di masjid/musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Dan agar niat menggunakan toa sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," pungkasnya.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI