Sukabumi Update

HPSN 2022, Legislator PKS Drh Slamet Ingatkan Ancaman Limbah Medis Covid-19

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Drh Slamet menyatakan permasalahan lingkungan termasuk sampah limbah medis Covid-19 harus segera ditanggulangi pemerintah. 

Dalam hal ini Slamet memberi tanggapan soal data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang merilis angka peningkatan 1,14 poin Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) pada tahun 2021 bila dibandingkan tahun 2020. Hal ini diklaim oleh pemerintah sebagai bentuk keberhasilan kinerja perbaikan lingkungan secara umum. IKLH yang merupakan komposit dari Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, dan Indeks Kualitas Tutupuan Lahan.

Baca Juga :

Slamet menyatakan meskipun nilai IKLH mengalami peningkatan namun pemerintah tidak boleh puas. "Pemerintah tidak boleh berpuas diri sebab terdapat beberapa permasalahan utama lingkungan yang sangat mendesak untuk segera ditanggulangi misalnya persoalan timbulan sampah," ujar Slamet di Jakarta.

Persoalan timbulan sampah ini menjadi perhatian tersendiri dari politisi PKS ini. Ia menyebutkan bahwa jika diakumulasikan selama 5 tahun terakhir total timbulan sampah indonesia mencapai 379,34 juta ton atau rata-rata 75,87 juta ton/tahunnya. 

Sementara kemampuan mengolah sampah masih dibawah 50 persen setiap tahunnya. Selain itu ancaman dari limbah medis yang bersumber dari penanganan pandemic Covid-19 juga terus mengalami lonjakan menurut data Kementerian kesehatan tahun lalu, timbulan limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) mencapai 920.224 kg/hari. 

Menurut data WHO, limbah B3 Fasyankes meningkat hingga 10 kali lipat. Pada tahun 2021 juga terdapat gap pengelolaan limbah B3 Fasyankes hingga mencapai 449.574 kg/hari, dari kapasitas kelola timbulan limbah B3 fasyankes sebesar 470.650 kg/hari. Jika ini dibiarkan tentu saja akan memperburuk kondisi lingkungan secara nasional.

Meskipun pengelolaan sampah merupakan sesuatu yang mendesak namun dari segi kebijakan nasional belum sepenuhnya mengarah kesana, hal ini ditunjukkan dengan pengelolaan sampah belum masuk kedalam kategori pelayanan dasar dalam pembagian urusan/kewenangan pusat dan daerah sehingga terkadang penganggaran pengelolaan sampah sangat terbatas. 

Slamet mencontohkan bahwa minimnya alokasi anggaran pada Ditjen pengelolaan sampah dan limbah B3 yaitu sebesar Rp 264 Miliar pada tahun 2022 tidak mencerminkan sikap responsif pemerintah terhadap peningkatan limbah sampah Covid-19 khususnya dan pengelolaan pencemaran sampah pada umumnya. 

Disisi yang lain pemerintah daerah juga kewalahan dalam penyediaan anggaran pengelolaan sampah akibat refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. 

Melalui momentum Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2022, politisi senior PKS dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi ini mendorong pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah melalui pemilahan dan mekanisme 3R. 

Selain itu pemerintah daerah dan masyarakat harus bersama mendorong pengarusutamaan ekonomi sirkular dari pengelolaan sampah sehingga memberikan sebuah perspektif baru pengelolaan sampah yaitu menghasilkan uang.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI