Sukabumi Update

7 'Crazy Rich' Dipantau PPATK Diduga Terlibat Kasus Penipuan Binary Option

SUKABUMIUPDATE.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang memantau transaksi tujuh 'crazy rich' yang disinyalir terlibat perdagangan berjangka komoditas ilegal dengan instrumen binary option atau opsi biner. 

Mengutip dari tempo.co, PPATK menduga banyak nama yang menjalankan peran sebagai afiliator dalam kasus investasi ilegal itu.

“PPATK mengantisipasi bahwa ini adalah sebuah tren baru dalam upaya beberapa pihak melakukan penipuan dengan skema bisnis, dengan tingkat risiko sedemikian besar, tidak punya underlying yang jelas, tidak teregulasi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda, dalam wawancara dengan Tempo di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, (4/3/2022). 

PPATK telah menghentikan sementara transaksi para influencer atau afiliator akibat aktivitasnya yang terhubung dengan binary option seperti platform Binomo.

Baca Juga :

photoIndra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus investasi bodong berkedok binomo. - (Instagram/@indrakenz)</span

Binomo merupakan aplikasi judi online berkedok investasi yang turut menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Adapun Indra Kenz berperan sebagai afiliator Binomo yang belakangan ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Ivan mengatakan, PPATK mencermati profiling orang-orang tertentu dengan transaksi yang tidak wajar yang mengarah pada pola penipuan dan tindakan pencucian uang. Mereka umumnya kerap memamerkan harta kekayaan di media sosial.

Dari data transaksi yang dihimpun, satu nama bahkan melakukan transaksi lebih dari 9.000 kali hanya di satu rekening. Total transaksi itu mencapai hampir Rp 100 miliar.

Namun dari tujuh orang yang tengah dipantau, dua di antaranya belum dapat diidentifikasi nama aslinya. Musababnya, para crazy rich biasanya menggunakan nama berbeda antara yang ditampilkan di publik dan di rekening.

Selain tujuh orang yang berkaitan dengan opsi biner, PPATK mencermati 25 nama yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal robot trading. 

“Ada simpul kesamaan pola-pola transaksi dan pola-pola jaringan. Yang dilakukan seperti modus judi online. Kita membuka semua kemungkinan,” ucap Ivan.

Ivan menuturkan, PPATK mencegah kasus investasi ilegal serupa yang merugikan masyarakat terjadi berulang di kemudian hari. PPATK akan memonitor seluruh transaksi dengan modus yang tipenya sama dengan opsi biner.

Apalagi, belakangan tak hanya makin marak judi online berkedok investasi seperti binary option, tapi juga ada yang dengan modus bantuan untuk korban bencana. 

"Misalnya, gerakan bantuan untuk korban bencana yang kemudian di tengahnya, pengurus mendapat premi dari sumbangan yang berasal dari masyarakat,” pungkasnya.

Sumber: tempo.co

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI