Sukabumi Update

PPKM hingga 21 Maret 2022: Kota dan Kabupaten Sukabumi Level 2

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Inmendagri Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa dan Bali. Dalam aturan teranyar ini, Kota Sukabumi masuk ke PPKM Level 2, setelah sebelumnya menerapkan PPKM Level 3.

Berdasarkan Inmendagri yang berlaku mulai 15 hingga 21 Maret 2022 tersebut, Kabupaten Sukabumi juga masih tetap menerapkan PPKM Level 2, seperti sebelumnya. Tercatat, dalam aturan terbaru ini daerah PPKM Level 3 menurun dari 84 menjadi 66 daerah. Sementara daerah PPKM level 2 naik dari 37 menjadi 55 daerah.

"Sedangkan untuk daerah level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah. Begitu juga halnya dengan level 1, hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke level 1," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari Tempo, Selasa (15/3/2022).

photoIlustrasi. - (Pixabay)

Berikut daftar lengkap status daerah di Jawa Barat:

PPKM Level 2

Kota Sukabumi

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Pangandaran

Kota Depok

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bekasi

PPKM Level 3

Kabupaten Kuningan

Kota Cirebon

Kota Bandung

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Majalengka

Kota Tasikmalaya

Kota Cimahi

Kota Banjar

Kabupaten Karawang

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung

Kabupaten Sumedang

Kabupaten Subang

Kabupaten Garut

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI