Sukabumi Update

Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas, Hakim Vonis Lepas Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI

SUKABUMIUPDATE.com - Dua anggota Polri Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI pengawal HRS divonis lepas. Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022) hari ini.

Mengutip berita tempo,co Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella dihadirkan secara virtual bersama kuasa hukum dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat, 18 Maret 2022, pukul 9.00 WIB.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.

Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa karena menembak empat anggota FPI setelah pengejaran yang berakhir baku tembak di di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50. Kuasa hukum keduanya, Henry Yosodiningrat, mengatakan penembakan terpaksa dilakukan sebagai tindakan membela diri karena empat anggota FPI melawan saat ditangkap.

Peristiwa unlawful killing ini bermula ketika Polda Metro Jaya memerintahkan Yusmin, Fikri dan IPDA Elwira Pribadi untuk membuntuti mobil milik Rizieq Shihab. Pengejaran itu berakhir di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Dua anggota laskar FPI Luthfi Hakim, 25 tahun, dan Andi Oktiawan, 33 tahun, tewas saat itu.

Selanjutnya empat anggota laskar FPI menjadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian setelah ditangkap usai insiden baku tembak tersebut. Empat anggota FPI yang tewas setelah baku tembak Muhammad Reza, 20 tahun; Ahmad Sofyan alias Ambon, 26 tahun; Faiz Ahmad Syukur, 22 tahun; dan Muhammad Suci Khadavi, 21 tahun.

SUMBER: TEMPO.CO

CATATAN REDAKSI: JUDUL DAN NASKAH MENGALAMI PERUBAHAN PADA 20 MARET 2022, TERKAIT ISTILAH VONIS LEPAS DAN BEBAS. DALAM KASUS INI HAKIM MENJATUHKAN VONIS LEPAS.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI