Sukabumi Update

Polisi Sebut Penetapan Haris Azhar dan Fatia Sebagai Tersangka Sesuai Prosedur

SUKABUMIUPDATE.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan penetapan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Ia menyatakan siap jika kedua aktivis itu menempuh jalur praperadilan.

"Intinya Polda Metro Jaya tidak masalah. Kami siap saja itu merupakan hak seseorang tersangka untuk melakukan prapradilan gak ada masalah sih," ujar Zulpan dikutip dari Tempo, Minggu (20/2/2022).

Menurut Zulpan, penetapan tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia berdasarkan pada fakta hukum di lapangan. “Kami bekerja berdasarkan fakta hukum makanya kami harapkan semuanya mengikuti mekanisme yang ada termasuk mereka juga. Baik kiranya hadirlah besok nanti kita lihat bagaimana sikap penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap mereka," kata Zulpan.

Baca Juga :

Sebelum menetapkan Haris dan Fatia, kata Zulpan, polisi telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. “Kami bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan yaitu 184 KUHP minimal dua alat bukti," kata Zulpan.

Haris Azhar dan Fatia Diperiksa Besok

Zulpan menjelaskan Haris Azhar dan Fatia akan diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya pada Senin besok, 21 Maret 2022. "Keduanya diharapkan hadir dalam pemeriksaan ini," ujarnya.

Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat, 17 Maret 2022. Pemberitahuan tersebut disampaikan pada keduanya pada Jum'at malam pukul 21.00 WIB.

Status tersangka yang diberikan penyidik dari Polda Metro Jaya didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 silam dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 usai dua somasinya tidak ditanggapi. Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 22 September 2021.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI