Sukabumi Update

Mulai 1 April, Truk ODOL yang Melintas di Tol Bakal Kena Tilang ETLE

SUKABUMIUPDATE.com - Korlantas Polri akan menindak truk ODOL (Over Dimension Over Loading) melalui tilang elektronik atau ETLE mulai 1 April 2022. Truk bermuatan lebih tersebut akan tertangkap kamera weight in motion (WIM) yang terpasang di jalan tol.

"Sabtu, 26 Maret 2022, Pak Kapolri akan launching ETLE Nasional Presisi Tahap 2 berkolaborasi dengan Weight in Motion (WIM) untuk menindak kendaraan ODOL," ujar Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya, dikutip Tempo dari laman NTMC Polri, Jumat (25/3/2022).

Teknologi WIM akan terpasang di tol yang dikelola Jasa Marga Group. Ruas tol yang bakal diterapkan tilang ETLE tersebut antara lain JORR Seksi R, Jagorawi, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang A, B, dan C, Ngawi-Kertosono, serta Surabaya-Gempol.

Baca Juga :

Kemudian melalui ETLE, petugas akan melakukan penindakan truk ODOL dengan melalui surat konfirmasi yang akan dikirimkan kepada perusahaan angkutan maupun pemilik kendaraan.

“Sehingga tidak ada sentuhan antara petugas maupun sopir kendaraan,” ujar Made.

Korlantas Polri sendiri telah menerapkan tilang elektronik di jalan tol sejak 25 Januari 2022 hingga 21 Maret 2022. Namun ini masih tahap sosialisasi dan penindakannya masih dalam bentuk preventif.

Selama masa sosialisasi tersebut, Korlantas Polri mencatatkan 29.838 kasus kendaraan over load atau kelebihan muatan. Sementara ada 21 kendaraan yang melanggar over dimension atau dimensi berlebih.

"Penegakan kendaraan ODOL ini sesuai dengan pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ucap Made menambahkan.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI