Sukabumi Update

Gaji Rp 60 Juta per Bulan Tak Cukup? Pegawai Bank Rancang Perampokan Bank

SUKABUMIUPDATE.com - Pegawai bank swasta di Jakarta nekat merencanakan perampokan. Setelah digagalkan oleh kepolisian, terungkap pelaku nekat karena terlilit hutang padahal gajinya di perusahaan perbankan itu Rp 60 juta.

Mengutip berita tempo.co, polisi mengungkap percobaan perampokan bank di Cilandak, Jakarta Selatan dilakukan oleh seorang staf HRD bank swasta berinisial BS (43 tahun). Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan pelaku sebenarnya punya penghasilan besar dari pekerjaan di kantor bank swasta tersebut.

"Posisinya cukup bagus sebenarnya, dan kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya itu sudah cukup besar, kalau gak salah Rp 60 juta per bulan," kata Budhi saat jumpa pers di kantornya pada Rabu 6 April 2022.

Namun tersangka terlilit utang yang mesti dibayarkannya dalam waktu dekat sehingga dia pun nekat merampok bank. "Terus dikejar oleh yang meminjamkan uang, sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," ujarnya. 

Kapolres mengatakan BS merancang perampokan bank itu karena terinspirasi dari film Money Heist. "Dipengaruhi oleh film yang dia tonton. Bahwa karena mungkin selama ini pandemi, banyak WFH, kemudian banyak menonton tv, dia mempraktekkan ini," ujar Budhi.  

Sebelum merampok, BS melakukan survei di beberapa bank pada kawasan yang sama. Tersangka  memetakan bank mana yang sepi pada saat tertentu. "Tersangka mengincar bank pembangunan daerah ini karena melihat bank ini cukup sepi sehingga tersangka ini menganggap leluasa untuk merampok."  

Budhi mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruhi oleh film serta perlu selektif dalam memilih film yang akan ditonton. "Karena tidak semua filmnya itu bisa dipraktekkan dalam kehidupan nyata, ada kategori film yang harus masih dalam pengawasan." 

Tersangka melengkapi dirinya dengan sepucuk pistol airsoft gun, namun usahanya bisa digagalkan oleh petugas keamanan bank BJB Fatmawati. Selain membawa airsoft gun, BS ternyata juga membawa alat kejut listrik.

"Tersangka percobaan perampokan bank ini kami kenakan pasal berlapis yakni percobaan perampokan yaitu Pasal 365 Junto Pasal 53 KUHP dan juga UU Darurat. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata kapolres. 

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI