Sukabumi Update

Ngabuburit di Rel Kereta, Bahaya, Denda Rp 15 juta hingga Ancaman Bui

SUKABUMIUPDATE.com - Saat ramadan tiba, salah satu lokasi yang sering jadi spot ngabuburit sekaligus pasar takjil dadakan ada rel kereta. Mungkin sama dengan daerah lain, di Sukabumi sejumlah rel kereta terutama dekat perlintasan jalan raya jadi lokasi ngabuburit, yang tentunya berbahaya jika kereta lewat.

Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menyampaikan, aktivitas di luar kepentingan perkeretaapian, termasuk ngabuburit, dilarang dilakukan di rel kereta. Jalur KA, katanya, hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan KA dan bagi pihak yang terkait dengan operasional KA tersebut.

"Berada di lokasi yang bukan peruntukannya tentu akan berbahaya bagi diri sendiri dan orang banyak, sama halnya dengan berada di jalur KA," kata Kuswardoyo, Kamis (14/4/2022).

Disampaikan, larangan itu termuat pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi baik denda bahkan penjara, lanjut Kuswardoyo.

UU tersebut di antaranya melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," jelas Kuswardoyo.

Untuk diketahui, terdapat 451 jumlah perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung, terdiri dari 103 perlintasan resmi terjaga dan 348 perlintasan liar/tidak dijaga.

Kabarnya, pada tahun 2022 Daop 2 Bandung sudah memprogramkan 14 perlintasan tidak resmi yang akan ditutup. Sejak Januari sampai saat ini sudah terdapat 9 perlintasan sebidang liar yang terealisasi ditutup.

Saat ini, Daop 2 Bandung sudah memasang spanduk sosialisasi larangan itu di 30 titik, seperti di area Stasiun Cikudapateuh, Cianjur, Ciranjang, Gedebage, Plered, Padalarang, Cimindi dan lainnya.

"Kami terus melakukan sosialisasi, mengajak masyarakat lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan," tutup Kuswardoyo.

SUMBER: SUARA.COM (M Dikdik RA)

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI