Sukabumi Update

Catat! Berikut Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Mudik gratis pada lebaran 2022. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat Indonesia tidak memaksakan diri Mudik menggunakan sepeda motor.

Dikutip dari Tempo.co, Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membuka pendaftaran mudik gratis untuk lebaran tahun ini.

Pendaftaran mudik gratis tahap II dibuka mulai hari Senin, 18 April 2022. Pada tahap ini, disediakan 10.808 kuota untuk pemudik.

Periode pendaftaran dibuka hingga 24 April 2022 atau ketika kuota sudah penuh.

Baca Juga :

Syarat mudik gratis Lebaran 2022 Kemenhub:

  1. Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan seperti KTP atau KK.
  2. Peserta sudah menerima vaksinasi booster.
  3. Bagi peserta yang baru menerima vaksinasi dosis 1 dan 2 wajib membawa bukti hasil tes swab antigen 1x24 jam atau PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Peserta yang baru menerima vaksinasi dosis 1 wajib membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam pada saat keberangkatan.
  5. Peserta yang belum menerima vaksinasi lantaran kesehatan khusus wajib membawa hasil bukti tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 saat pemberangkatan.
  6. Peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.
  7. Seluruh peserta wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
  8. Bagi peserta yang tidak memiliki smartphone, wajib membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster. 
photoIlustrasi. Mudik Lebaran. - (Istimewa)</span

Cara daftar mudik gratis Lebaran 2022 Kemenhub tahap II:

  1. Pemudik harus mengakses website mudikgratishubdat.dephub.go.id atau mudikgratis.dephub.go.id.
  2. Untuk pendaftar mudik gratis Lebaran 2022 Kemenhub di website mudikgratishubdat.dephub.go.id, pilih kanal Kuota Tambahan
  3. Isi data diri secara lengkap, tujuan keberangkatan, mode transportasi, jumlah pemudik, dll. Pilih jadwal dan tujuan yang masih tersedia kuota mudik gratis
  4. Tunggu verifikasi dan validasi sistem.
  5. Kemudian, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta.
  6. QR e-tiket beserta data pendukung lainnya seperti KTP, KK dan bukti vaksinasi dapat dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
  7. Dengan begitu, peserta mudik gratis 2022 dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.

Demikian syarat dan cara daftar mudik gratis Kemenhub 2022.

Sumber: TEMPO.CO/ANNISA APRILIYANI

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI