Sukabumi Update

Kuota Haji 2022 Indonesia 100.051 Jemaah, Kloter Pertama Berangkat 4 Juni

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama sudah mengumumkan kuota haji Indonesia untuk tahun 2022 yaitu 100.051 jemaah. Menga Yaqut Cholil Qoumas mengabarkan bahwa Kloter pertama rencananya berangkat pada pada 4 Juni 2022.

Ini adalah pemberangkatan jemaah haji yang pertama setelah dunia dihantam pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu. Dua tahun sudah termasuk Indonesia tidak bisa memberangkatkan jemaah haji. 

"Setelah dua tahun kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena pandemi Covid-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, tahun ini kita akan memberangkatkan kembali jemaah haji," ujar Yaqut pada peringatan Nuzulul Quran tingkat Kenegaraan yang ditayangkan melalui kanal YouTube resmi Bimas Islam TV, Selasa, 19 April 2022, dikutip dari tempo.co.

Yaqut mengatakan, akan ada 1.901 petugas yang menyertai pemberangkatan jemaah haji pada tahun ini.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 sebesar Rp 39,8 juta. Biaya itu ditetapkan dengan asumsi kuota sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Dari jumlah tersebut diperoleh besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 81.747.844,04 dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 39.886.009. Biaya tersebut meliputi; biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Selanjutnya, biaya protokol kesehatan per jemaah sebesar Rp 808.618 dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jamaah sebesar Rp 41.053.216. Namun, apabila terdapat perubahan jumlah kuota haji sebagaimana diasumsikan, maka akan dilakukan pembahasan bersama kembali antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah untuk menyesuaikan besaran BPIH dengan jumlah kuota terbaru,.

SUMBER: TEMPO.CO (DEWI NURITA)

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI