Sukabumi Update

Hingga April 2022, Kemenaker Terima 2.114 Laporan Pengaduan THR

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima 2.114 laporan pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR. Laporan itu diterima oleh Posko THR 2022.

Jumlah tersebut adalah periode 8 April sampai 20 April 2022. Rincian dari 2.114 laporan yang diterima sejauh ini terbagi dalam 1.556 konsultasi daring atau online dan 558 pengaduan daring. Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap. 

Ia mengatakan, isi laporan itu di antara lain perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan dan THR tidak dibayar.

Menurut Chairul, Kemnaker akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Posko THR.

Dia menjelaskan bahwa masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas mediator hubungan industrial melalui kolom konsultasi di situs Posko THR 2022.

Baca Juga :

Sementara pengaduan yang masuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

"Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan daerah," katanya dikutip suara.com--jejaring sukabumiupdate.com dari Antara.

Dia juga menyebut bahwa keberadaan Posko THR itu merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan.

"Hadirnya posko THR keagamaan Tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan," ujar Chairul.

Chairul menambahkan bahwa Posko THR 2022 diadakan secara virtual juga untuk memudahkan masyarakat berkonsultasi dan menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja dan pengusaha mulai 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja yaitu 08.00 WIB s.d 15.00 WIB dan secara online melalui situs https://poskothr.kemnaker.go.id.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI