Sukabumi Update

PNS Akan Work From Anywhere (WFA), Cek Syarat dan Kriterianya

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah berencana akan mnerapkan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja ASN

Mengutip dari Suara.com, sistem kerja baru ini adalah sistem bekerja di mana saja atau yang lebih dikenal sebagai work from anywhere (WFA). Lantas apa saja syarat PNS work from anywhere ini? Simak ulasannya di bawah ini.

PNS yang bisa bekerja dari mana saja, artinya PNS tidak perlu lagi ke kantor untuk bekerja. Sebagai gantinya, PNS dapat bekerja dari rumah dan di mana saja sesuai dengan yang diinginkan. Namun, tidak semua PNS dapat menerapkan sistem bekerja work from anywhere tersebut. Apa syarat PNS work from anywhere?

Baca Juga :

Flexible Working Arrangement (FWA)

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyatakan bahwa sistem bekerja terbaru ini sebagai bentuk reformasi dan penyederhanaan birokrasi, struktur organisasi, pengalihan jabatan struktural menuju fungsional dan penyesuaian sistem kerja yang dinamis.

Kementerian PAN RB menyiapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja ASN.

Sehingga bekerja dapat lebih efektif dan efisien untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pegawai tidak perlu lagi memakan banyak waktu untuk pulang-pergi kantor terutama untuk pegawai fungsional dan berkebutuhan khusus.

photo(Ilustrasi) Bekerja- (Freepik)</span

Core Hours

Meskipun diterapkannya Flexible Working Arrangement (FWA), para pegawai juga diharuskan memilih kapan mereka mulai dan selesai dalam bekerja sesuai dengan waktu kerja yang ditetapkan. Selain itu juga terdapat core hours atau waktu di mana seluruh pegawai diwajibkan hadir di kantor.

Kriteria Instansi untuk FWA

Ada beberapa kriteria instansi yang dapat menerapkan sistem kerja FWA ini. Yang pertama, instansi memiliki jabatan yang masuk ke dalam persyaratan yang dapat FWA.

Kedua, instansi sebagian besar atau lebih (50 persen) pegawai telah menguasai teknologi informasi. Yang ketiga, instansi yang telah memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien.

Sementara itu bagi instansi yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik harus tetap bekerja di kantor atau WFO (Work From Office). Beberapa contoh PNS yang tidak bisa melakukan WFA seperti Bea Cukai hingga Satpol PP.

Demikian informasi seputar syarat PNS work from anywhere dapat bekerja secara Flexible Working Arrangement (FWA) yang akan diterapkan oleh Kementerian PAN RB dalam waktu dekat.

SUMBER: SUARA.COM/Muhammad Zuhdi Hidayat

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI