Sukabumi Update

400 Lebih Pasutri Desa Berekah Kabupaten Sukabumi Belum Miliki Surat Nikah

SUKABUMIUPDTE.COM - Untuk meningkatkan kesadaran warga pentingnya administrasi pernikahan, Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKA) Kabupaten Sukabumi, Pengadilan Agama Palabuhanratu, dan PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) Desa Berekah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/11), menggelar sidang isbat nikah massal.

“Alhamdulilah kita bisa memberikan pelayanan bagi warga yang selama ini hidup berumah tangga tapi belum memiliki buku nikah,” jelas Ketua PKK Desa Berkah Desi Nurmalasari kepada sukabumiupdate.com, Jumat (4/11).

Desi menambahkan bahwa kegiatan ini didasari pada kondisi banyak pasangan khususnya lanjut usia (lansia) di Desa Berkah yang tidak menikah secara negara. “Ketidahtahuan ini merugikan mereka sendiri, karena mereka akan kesulitan mendapatkan program yang difasilitasi negara. Kami ingin mereka bisa menikmati program program pemerintah baik pusat maupun daerah,” lanjut Desi.

Hakim Pengadilan Agama Cibadak, Mustofa Kamil mengatakan, kegiatan isbat nikah ini sesuai dengan UU No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yakni, Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Dan dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

Dari sekitar 400 pasangan suami istri (Pasutri) yang belum memikili bukuh nikah baru 14 pasangan yang bisa diakomodir dalam program ini. Namun, karena satu pasangan lagi, suaminya sakit dan diluar Sukabumi, jadi kali ini hanya 13 pasangan saja.

Ia berharap agar masyarakat tahu, bahwa perkawinan syah secara agama tapi tidak memiliki akta nikah ini harus kembali dilakukan pencatarannya. "Dulu belum resmi tercatat di negara makanya dicatat ulang dengan isbat nikah ini. Sarannya nikah harus sesuai agama dan negara," tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Serikat PEKA Kabupaten Sukabumi Iin Suhartini menegaskan, di akhir bulan November 2016 ini akan dilakukan kembali sidang isbat di Desa Berekah dan Desa Cibodas, sebanyak 30 pasangan.

"Insha Allah kami akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, akta nikah ini merupakan hal yang perlu dimiliki untuk admisnistrasi kependudukan lainnya. Kami berharap, masyarakat dapat mendukung dengan kegiatan ini, karena program ini juga untuk masyarakat," ungkap Iin.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI