Sukabumi Update

Petani Cijulang Pertanyakan Pematokan oleh PT BS dan Muspika Jampang Tengah

SUKABUMIUPDATE.COM - Petani Penggarap PT Bumiloka Swakarya (BS - Perkebunan Panumbangan) Desa Cijulang, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, mempertanyakan kegiatan pematokan lahan yang dilakukan oleh karyawan perkebunan tersebut, yang dikawal musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) setempat tidak melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Sampai saat ini petani tetap berpegang teguh pada hasil pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan BPN pada Mei 2016 lalu, akan dilakukan peninjauan lapangan yang melibatkan perwakilan petani dan pemerintahan desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cijulang untuk menjawab aspirasi Petani penggarap," ungkap Abdul Manaf Iman, salah seorang Anggota BPD, di sela rapat koordinasi dengan petani, kepada sukabumiupdate.com, Selasa (22/11).

Lanjut Manaf, saat ini belum titik temu dengan masyarakat, karena perusahaan mengingkari surat pernyataannya sendiri khusus untuk Desa Cijulang, sehingga tidak mungkin pemasangan patok di desa yang lain karena desa ini juga satu kesatuan dari hak guna usaha (HGU) PT BS.

"Maka kami mempertanyakan pematokan yang dilakukan perusahaan. Pengukuran itu sah, apabila dilakujan oleh BPN karena di saat berakhir HGU maka status tanah kembali ke titik nol (tanah negara-red) sebelum ada pembaharuan hak," terang Manaf.

Sementara HGU PT BS akan berakhir hak pada 31 Desember 2016 sedangkan persyaratannya adalah minimal dua tahun sebelum berakhir pembaharuan sudah mulai diproses sedangkan sampai saat ini tinggal satu bulan lagi belum ada kesepakatan dengan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Sukabumi belum bisa dihubungi.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI