Sukabumi Update

Lagi, Audiensi Petani Penggarap HGU Cigebang Sukabumi Dengan PT BLA Tak Ada Hasil

SUKABUMIUPDATE.com - Petani penggarap lahan eks HGU perkebunan Cigebang, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, kembali melakukan audiensi  dengan PT Bumi Lestari Abadi (BLA). Audiensi keempat kalinya tersebut berlangsung di aula Kecamatan Ciracap dan tidak membuahkan hasil. 

Camat Ciracap, Asep Mulyani menjelaskan pada kesepakatan awal audensi pada (16/1/2019) petani yang tergabung dalam Forum Komunikasi Petani Pakidulan (FKPP) berharap dapat melakukan audensi dengan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami. 

"Waktu itu, beliau (Bupati, red) banyak kesibukan akhirnya meminta pertimbangan dengan tembusan Bupati dan diwakilkan oleh beberapa dinas terkait," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (29/1/2019).

Menurut Asep, pada awalnya ada permohonan perpanjangan HGU perkebunan Cigebang oleh pihak PT BLA. Ternyata masyarakat berasumsi habisnya HGU pada Desember 2013, karena keterlambatan pihak perusahaan, sehingga masyarakat menolak adanya penanaman pohon kelapa, sebelum ada legalitas yang jelas.

"Begitupun dengan pihak PT BLA yang ingin menanam pohon kelapa, karena sudah terlanjur besar dari hasil penyemaian, akhirnya kami kembali mengadakan audensi bersama kedua belah pihak bersama dinas, "paparnya. 

Hasil dari audensi tersebut, kata Askum, ternyata tidak membuahkan hasil, sama seperti audensi kemarin, masyarakat tetap menolak.

"Sebenarnya ini sudah tiga kali melakukan audensi, tapi tadi ada permintaan dari masyarakat, seandainya pihak perusahaan ingin menanam harus ada surat. Apapun yang bisa dikeluarkan oleh dinas terkait baik dari kementerian agraria melalui BPN mengenai perkebunan, ada izin untuk penanaman sambil menunggu proses legalitas pembaharuan HGU perkebunan Cigebang Desa Ujunggenteng," paparnya. 

BACA JUGA : Petani Penggarap Eks HGU Cigebang Sukabumi Ingin Audensi dengan Bupati

Perkebunan Cigebang tersebut, tambah Asep menurut surat yang dikeluarkan oleh Kanwil Pertanahan Provinsi Jawa Barat, tidak terindikasi terlantar, baik secara teknis dari dinas perkebunan Kabupaten Sukabumi ataupun Dinas Pertanahan.

"Perkebunan Cigebang dikategorikan masuk kelas 3, berarti masih punya hak prioritas untuk diajukan. Cuma masyarakat berpendapat lainnya terutama dengan adanya reforma agraria atau Tora, padahal pihak perkebunan masih bisa mengeluarkan 20 persen dari jumlah seluruh lahan," pungkasnya.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI