Sukabumi Update

Sekolah Ambruk hingga Tergusur Double Track Sukabumi, Disdik Lakukan Inventarisir

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi Kusyairin menyatakan, Disdik sedang melakukan inventarisir bangunan sekolah yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Inventarisir ini untuk memverifikasi sekolah-sekolah yang tidak layak, kemudian sekolah yang rusak juga ambruk akibat bencana dan sekolah yang terdampak pembangunan atau tergusur double track Kereta Api. Karena dilakukan di seluruh sekolah, maka Disdik pun akan melakukan inventarisir SDN 2 Bojong.

BACA JUGA: Siswa SDN 2 Bojong Kalibunder Sukabumi Belajar di Teras, Disdik: Sekolah Harus Aktif

"Sudah saya tugaskankan Kasi Sarpras untuk memverifikasi sekolah-sekolah tidak layak, termasuk SDN 2 Bojong. Mungkin belum sampai sana karena jadwal kemarin prioritas sekolah yang runtuh akibat gempa dan sekolah yang terkena dampak double track Kereta Api. Insya Allah setelah dikunjungi baru kemudian nanti ditentukan skala prioritas," jelasnya.

SDN 2 Bojong, menjadi sorotan setelah siswa kelas V belajar di teras kelas. Sekolah yang berada di Kampung Babakan, Desa Balekambang, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi ini mengalami kekurangan ruang kelas. 

BACA JUGA: 700 SD di Kabupaten Sukabumi Rusak Berat, Disdik Ajukan Rp 16 Miliar

Kekurangan ruang kelas ini terjadi setelah sekolah direlokasi dari lokasi awal yang rawan bencana longsor karena berada di dekat tebing pada 2007 silam. Saat relokasi itu dapat bantuan tiga ruangan kelas dan pada tahun 2010 kembali dapat bantuan tiga ruangan kelas. Total seluruhnya, SDN 2 Bojong memiliki enam ruangan.

Berhubung ruang kantor tidak ada maka satu ruang kelas dipakai ruang guru dan kantor, sehingga satu kelas tidak mendapat ruangan dan belajar di teras kelas sampai sekarang.

BACA JUGA: Disdik Berjanji SDN Cikaramat Sukabumi yang Ambruk Menjadi Skala Prioritas Perbaikan

Mengenai keinginan penambahan ruang kelas di SDN 2 Bojong, Kusyarain mengingatkan, setiap penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) atau rehab harus tercantum dalam RKPD online atau bisa juga dari DAK.

"Namun itu ditentukan berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik) oleh sebab itu sekolah harus aktif memperbaharui data dapodik. Jika ada hal yang mendesak kita jadikan skala prioritas," jelasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI