Sukabumi Update

DPKUKM Bekali Pelajar SMAN 1 Jampang Tengah Sukabumi Soal Hak dan Kewajiban Konsumen

SUKABUMIUPDATE.com - Pelajar SMA Negeri 1 Jampang Tengah mengikuti desiminasi pemberdayaan konsumen yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, di Gedung SMAN 1 Jampang Tengah. 

BACA JUGA: DPKUKM Kabupaten Sukabumi Dorong Sektor Industri Hidupkan Koperasi Karyawan

Kepala Bidang Perdagangan dan Tertib Niaga DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Ela Nurlaela mengatakan, desiminasi pemberdayaan konsumen dilaksanakan, pada Rabu (26/2/2020). Dalam kegiatan tersebut, para pelajar mendapatkan pembekalan dan pemahaman hak serta kewajiban sebagai konsumen.

"Selain itu cerdas dalam memilih produk yang akan mereka konsumsi, seperti harus memperhatikan label, kemasan, masa kadaluwarsa serta kandungan dalam sebuah produk. Sehingga tercipta sinergi antara hak dan tanggung jawab pelaku usaha dan konsumen," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.

Materi yang diberikan, sambung Ela disamping pemahaman UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, juga diberikan pemahaman materi, bahwa para generasi penerus bangsa harus cinta produk bangsa sendiri.

"Belajar bagaimana memanfaatkan teknologi smartphonenya untuk digunakan pada hal hal yang positif, seperti melakukan jual beli online atau e-commerce. Tentunya akan berdampak positif bagi tumbuh kembangnya ekonomi di pedesaan," jelasnya.  

BACA JUGA: DPKUKM: Kita Tidak Bisa Menghentikan Bank Emok Berbadan Hukum di Sukabumi

Menurut Ela, pelajar ini merupakan generasi penerus di masa yang akan datang, dengan sasaran pada pelajar ini diharapkan dapat memberikan wawasan sejak dini tentang pemberdayaan konsumen.

"Sehingga lebih cepat dan efektif tersosialisasikan kepada keluarganya, sahabat, tetangga, dan umumnya kepada masyarakat serta dapat membangun pola pikir menjadi konsumen cerdas dan konsumen mandiri, tentunya akan menjadi konsumen berdaya," tandasnya.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI