Sukabumi Update

Hingga 27 April, Belajar di Rumah SMA Sederajat se-Jabar Diperpanjang

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar memutuskan, pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) untuk SMA sederajat di rumah masing-masing kembali diperpanjang hingga 27 April 2020 mendatang. 

Perpanjangan PBM ini merupakan yang kesekian kalinya. Sebab sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menetapkan pelaksanaan PBM di rumah masing-masing hingga 13 April 2020.

Keputusan diperpanjangnya PBM hingga 27 April 2020 dituangkan dalam Surat Edaran 443/ 4181 – Set.Disdik tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di rumah dan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020 yang ditandatangani Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika. 

BACA JUGA: Untuk SMA SMK se-Jabar Perpanjangan Masa Belajar di Rumah Hingga 13 April 2020

Surat yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII, Disdik jabar ini untuk diinformasikan kepada seluruh Pengawas dan Kepala SMA/SMK/SLB. 

Dalam surat itu disebutkan memperhatikan perkembangan kondisi terkini terkait penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat serta memperhatikan surat kami sebelumnya nomor 443/3718 – Set.Disdik tanggal 27 Maret 2020 perihal Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, perlu dilaksanakan penyesuaian kembali pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah.

BACA JUGA: Ujian Nasional Ditiadakan, Ada Dua Opsi Penentuan Kelulusan Siswa

Adapun poin-poin dalam surat tersebut yaitu pertama, pelaksanaan PBM di rumah serta pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diperpanjang sampai dengan tanggal 27 April 2020.

Kedua, surat dan/atau petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat ini.  Ketiga, pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan masa berlakunya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di lapangan.

Keempat, komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik dalam bekerjasama, membimbing, memperhatikan,mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam melaksanakan PBM di rumah.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI