Sukabumi Update

Biaya Tahun Ajaran Baru SMKN 4 di Kota Sukabumi Hingga Rp 6 Juta, Ini Penjelasannya!

SUKABUMIUPDATE.com - Beredar sebuah surat edaran tentang rincian pembayaran keuangan awal tahun peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 di SMK Negeri 4 di Kota Sukabumi. Surat edaran tersebut diunggah di jejaring media sosial Facebook dan mengagetkan sejumlah pihak.

Pasalnya, dalam surat itu dikatakan, pembayaran keuangan awal tahun peserta didik baru mencapai Rp 6.050.000. Angka tersebut dianggap menjadi beban tersendiri bagi para orang tua. Terlebih, hingga saat ini pembelajaran masih berjalan secara dalam jaringan (daring) alias online.

Dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMK Negeri 4 Kota Sukabumi, Yaridin, membenarkan surat edaran tersebut dikeluarkan oleh sekolahnya, sebagai informasi terkait pembayaran administrasi tahun pelajaran 2020/2021.

BACA JUGA: Dalih Biaya Sekolah Anak, Bapak di Sukabumi Ini Bongkar Kotak Amal Masjid

"Dengan total Rp 6 juta itu ada beberapa rincian, termasuk Dana Sumbang Pendidikan (DSP) sebesar Rp 3,500,000, Dana kegiatan peserta didik baru Rp 500,000, dan juga uang seragam peserta didik baru sebesar Rp 2,050,000. tapi itu tidak wajib semua. Untuk yang diwajibkan itu hanya DSP sama Dana kegiatan peserta didik baru," kata Yaridin, Rabu (26/8/2020).

Yaridin mengungkapkan, terkait munculnya dana seragam peserta didik baru dalam surat edaran tersebut, dimaksudkan untuk memudahkan orang tua siswa, sehingga mereka tidak perlu membeli seragam ke pasar atau tempat lainnya.

"Kami beri kemudahan terkait seragam sekolah, jadi orang tua siswa yang tidak mau ribet beli ke pasar itu bisa beli sekolah menyediakanya. Kalau memang ada keberatan ajukan saja, nanti saya proses dan menyurveinya," ungkap Yaridin.

BACA JUGA: Detail Persiapan Pembelajaran Tatap Muka SMP, SD, TK, dan PAUD di Kota Sukabumi

Selain itu, sambung Yaridin, sekolahnya juga menggratiskan peserta didik baru yang hafiz qur'an 10 juz dan yatim piatu selama siswa tersebut bersekolah. 

"Terkait uang Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) itu juga bisa dicicil selama tiga tahun," pungkas Yaridin.

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI